Jakarta –
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap Polri terkait kasus Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Perihal kasus Km 50 itu mulanya disinggung anggota Komisi III Fraksi PKS Achmad Dimyati N saat sesi tanya-jawab dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Dimyati mengatakan banyak warga meminta penjelasan perihal kasus tersebut.
“Adanya kejadian extrajudicial killing di Km 50 pada Desember 2020. Kami sebagai salah satu anggota Komisi III, yang jadi mitra Polri, banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu-isu demikian, kenapa penanganan demo kok represif, kenapa pelanggaran prokes sampai dibuntuti, kenapa penegakan prokes sampai membuat enam nyawa melayang. Kami pun mengalami kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tutur Dimyati.
Atas pertanyaan itu, Listyo Sigit Prabowo pun memberi penjelasan. Dia memastikan Polri dalam sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Km 50.
“Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan pihaknya akan selalu tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Sebab, hal itu berkaitan dengan keselamatan rakyat.
“Namun harus dibedakan, protokol kesehatan itu harus tetap kita tegakkan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bagaimana supaya masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat sampai hari ini angkanya sudah di atas 14 ribu. Untuk itu, harus ditegakkan,” ungkapnya.
“Untuk masalah Km 50, kita ikuti rekomendasi Komnas,” tegas Listyo Sigit Prabowo lagi.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil investigasinya, Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap empat dari enam orang laskar FPI merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM pun memberikan sejumlah rekomendasi, berikut rinciannya:
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B-1759-PWI dan Avanza silver B-1278-KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
(mae/fjp)