• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, November 7, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home NEGERIKU

PGRI Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
20 April 2021
in NEGERIKU
0 0
0
PGRI Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Berkaitan dengan hal itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi dan mendukung penuh rencana Kemendikbud merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

“Kami dukung rencana pemerintah revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menegaskan secara eksplisit pengalaman nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan resminya, Senin (19/4/2021).

Alasannya, kata dia, karena Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar menanamkan nilai nasionalisme kepada siswa SD dan menengah, dan juga mahasiswa.

Dia juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan.

Karena, hal itu merupakan amanat UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan PP Nomor 19 Tahun 2003 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.

Dia menegaskan, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, lanjut dia, fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.

Dia menyebut, jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi guru.

“Untuk itu kami memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP Perubahan atas PP Nomor 57 tahun 2021,” tutur dia.

Dia menambahkan, PGRI juga memohon pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas dan penilik di jejang pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

“Itu bisa melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi,” pungkas dia.

Belum lama ini, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pernah menyatakan, PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun, kata dia, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum,” ucap dia.

Dengan begitu, bilang Nadiem, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, maka Kemendikbud akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.

Dia mengaku, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: PSP UGM: Hapus Pancasila Adalah Tindakan Membahayakan

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” ucap Nadiem.

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    View all posts
Tags: Kemendikbud
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Ini Saat Hari Raya Idul Fitri Atau Lebaran, Simak Detailnya

Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Ini Saat Hari Raya Idul Fitri Atau Lebaran, Simak Detailnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
Upacara HUT RI

Upacara HUT RI ke-79 RI Akan Digelar di Istana Merdeka dan IKN Nusantara, Ini Cara Daftarnya!

6 August 2024
Jumlah Penduduk Usia Kerja di Indonesia Naik, Mayoritas Tenaga Kerja Lulusan SD ke Bawah

BPS: Jumlah Penduduk Usia Kerja di Indonesia Naik, Mayoritas Tenaga Kerja Lulusan SD ke Bawah

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Jumlah Penduduk Usia Kerja di Indonesia Naik, Mayoritas Tenaga Kerja Lulusan SD ke Bawah

BPS: Jumlah Penduduk Usia Kerja di Indonesia Naik, Mayoritas Tenaga Kerja Lulusan SD ke Bawah

6 November 2025
Analisis Pendapatan Ojol: Faktor Lokasi, Durasi Kerja, dan Performa

Analisis Pendapatan Ojol: Faktor Lokasi, Durasi Kerja, dan Performa

5 November 2025
Pramono Anung Minta Sistem Tap Transjakarta dan MRT Lebih Cepat, Bisa Digunakan Sambil Berlari

Pramono Anung Minta Sistem Tap Transjakarta dan MRT Lebih Cepat, Bisa Digunakan Sambil Berlari

31 October 2025
Glutation, Antioksidan Alami yang Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Glutation Sebagai Antioksidan Alami yang Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh

29 October 2025

Recommended

Jumlah Penduduk Usia Kerja di Indonesia Naik, Mayoritas Tenaga Kerja Lulusan SD ke Bawah

BPS: Jumlah Penduduk Usia Kerja di Indonesia Naik, Mayoritas Tenaga Kerja Lulusan SD ke Bawah

6 November 2025
Analisis Pendapatan Ojol: Faktor Lokasi, Durasi Kerja, dan Performa

Analisis Pendapatan Ojol: Faktor Lokasi, Durasi Kerja, dan Performa

5 November 2025
Pramono Anung Minta Sistem Tap Transjakarta dan MRT Lebih Cepat, Bisa Digunakan Sambil Berlari

Pramono Anung Minta Sistem Tap Transjakarta dan MRT Lebih Cepat, Bisa Digunakan Sambil Berlari

31 October 2025
Glutation, Antioksidan Alami yang Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Glutation Sebagai Antioksidan Alami yang Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh

29 October 2025
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In