• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home NEGERIKU

PGRI Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
20 April 2021
in NEGERIKU
0 0
0
PGRI Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Berkaitan dengan hal itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi dan mendukung penuh rencana Kemendikbud merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

“Kami dukung rencana pemerintah revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menegaskan secara eksplisit pengalaman nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan resminya, Senin (19/4/2021).

Alasannya, kata dia, karena Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar menanamkan nilai nasionalisme kepada siswa SD dan menengah, dan juga mahasiswa.

Dia juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan.

Karena, hal itu merupakan amanat UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan PP Nomor 19 Tahun 2003 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.

Dia menegaskan, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, lanjut dia, fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.

Dia menyebut, jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi guru.

“Untuk itu kami memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP Perubahan atas PP Nomor 57 tahun 2021,” tutur dia.

Dia menambahkan, PGRI juga memohon pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas dan penilik di jejang pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

“Itu bisa melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi,” pungkas dia.

Belum lama ini, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pernah menyatakan, PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun, kata dia, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum,” ucap dia.

Dengan begitu, bilang Nadiem, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, maka Kemendikbud akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.

Dia mengaku, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: PSP UGM: Hapus Pancasila Adalah Tindakan Membahayakan

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” ucap Nadiem.

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    Lihat semua pos

Tags: Kemendikbud
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Ini Saat Hari Raya Idul Fitri Atau Lebaran, Simak Detailnya

Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Ini Saat Hari Raya Idul Fitri Atau Lebaran, Simak Detailnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Baju Adat Papua

Exploring the Charm of Papua’s Traditional Clothing: A Captivating and Meaningful Cultural Heritage

1 Agustus 2024
Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

15 Juni 2025
Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Warga yang Merokok Sembarangan

13 Juni 2025
Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

26 Mei 2025
Waspadai Kekurangan Vitamin D dengan Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

Waspadai Kekurangan Vitamin D: Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

23 Mei 2025

Recommended

Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

15 Juni 2025
Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Warga yang Merokok Sembarangan

13 Juni 2025
Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

26 Mei 2025
Waspadai Kekurangan Vitamin D dengan Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

Waspadai Kekurangan Vitamin D: Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

23 Mei 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In