• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
29 Mei 2021
in NASIONAL
0 0
0
Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor
Share on FacebookShare on Twitter

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini mengenai aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku dan segera disosialisasikan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam aturan tersebut, disebutkan rincian penggolongan SIM bagi pengguna motor atau mobil.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku.”

“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Artinya, antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dalam artikel terdapat aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku, untuk pengguna motor atau SIM C akan tiga jenis yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Arief menambahkan, soal implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Sehingga, akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.

Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Berikut ini aturan penggolongan SIM, sebagaimana yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021:

a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, mdan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Surat Izin Mengemudi (SIM)

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    Lihat semua pos

Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Upaya Cegah Penyebaran Covid 19 TNI-POLRI di Pasar Tradisional

Upaya Cegah Penyebaran Covid 19 TNI-POLRI di Pasar Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Jin BTS Memulai Estafet Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

Jin BTS Memulai Estafet Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

16 Juli 2024
Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan Tamu Undangan

Souvenir Mewah Pernikahan Luna Maya dan Maxime: Ada Tumbler Branded hingga Body Oil YSL

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan Tamu Undangan

Souvenir Mewah Pernikahan Luna Maya dan Maxime: Ada Tumbler Branded hingga Body Oil YSL

9 Mei 2025
Microsoft Resmi Tutup Skype Setelah 22 Tahun Beroperasi, Pengguna Diimbau Beralih ke Teams

Microsoft Resmi Tutup Skype Setelah 22 Tahun Beroperasi, Pengguna Diimbau Beralih ke Teams

6 Mei 2025
Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika ke Dewan Pers

Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika ke Dewan Pers

30 April 2025
Indonesia Hadapi Defisit Gas Bumi Hingga 2035, PGN Ungkap Penyebab dan Dampaknya

Indonesia Hadapi Defisit Gas Bumi Hingga 2035, PGN Ungkap Penyebab dan Dampaknya

29 April 2025

Recommended

Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan Tamu Undangan

Souvenir Mewah Pernikahan Luna Maya dan Maxime: Ada Tumbler Branded hingga Body Oil YSL

9 Mei 2025
Microsoft Resmi Tutup Skype Setelah 22 Tahun Beroperasi, Pengguna Diimbau Beralih ke Teams

Microsoft Resmi Tutup Skype Setelah 22 Tahun Beroperasi, Pengguna Diimbau Beralih ke Teams

6 Mei 2025
Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika ke Dewan Pers

Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika ke Dewan Pers

30 April 2025
Indonesia Hadapi Defisit Gas Bumi Hingga 2035, PGN Ungkap Penyebab dan Dampaknya

Indonesia Hadapi Defisit Gas Bumi Hingga 2035, PGN Ungkap Penyebab dan Dampaknya

29 April 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In