• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, January 15, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
29 May 2021
in NASIONAL
0 0
0
Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor
Share on FacebookShare on Twitter

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini mengenai aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku dan segera disosialisasikan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam aturan tersebut, disebutkan rincian penggolongan SIM bagi pengguna motor atau mobil.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku.”

“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Artinya, antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dalam artikel terdapat aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku, untuk pengguna motor atau SIM C akan tiga jenis yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Arief menambahkan, soal implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Sehingga, akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.

Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Berikut ini aturan penggolongan SIM, sebagaimana yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021:

a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, mdan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Surat Izin Mengemudi (SIM)

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    View all posts
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Upaya Cegah Penyebaran Covid 19 TNI-POLRI di Pasar Tradisional

Upaya Cegah Penyebaran Covid 19 TNI-POLRI di Pasar Tradisional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
Korlantas Polri Gandeng Silancar dalam Pelatihan Kendaraan Pengawalan R4 Baterai

Akurasi Data Patroli Naik Kelas! Silancar Tawarkan Laporan Check Point Korlantas Polri dalam Empat Format Lengkap

0
Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Slamet Terkendala Medan Terjal

Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Slamet Terkendala Medan Terjal

15 January 2026
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1

Korlantas Polri Terapkan e-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

13 January 2026
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Mudah dan Transparan

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Mudah dan Transparan

13 January 2026
Kakorlantas Polri

Kakorlantas Jelaskan Inovasi E-TLE Drone dalam Pengawasan Lalu Lintas Nasional

12 January 2026

Recommended

Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Slamet Terkendala Medan Terjal

Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Slamet Terkendala Medan Terjal

15 January 2026
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1

Korlantas Polri Terapkan e-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

13 January 2026
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Mudah dan Transparan

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online Lewat HP, Mudah dan Transparan

13 January 2026
Kakorlantas Polri

Kakorlantas Jelaskan Inovasi E-TLE Drone dalam Pengawasan Lalu Lintas Nasional

12 January 2026
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In