• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, January 23, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
3 June 2021
in NASIONAL
0 0
0
Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia merilis Peraturan Polri No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol itu diatur mengenai sistem poin untuk menerbitkan bukti pelanggaran atau tilang.

Melalui Perpol No. 5/2021 itu setiap pemilik tilang surat izin mengemudi atau SIM akan dicatat poin-poin kesalahannya. Pemilik SIM yang telah mencapai batas maksimal poin akan mendapatkan hukuman pencabutan izin mengendarai kendaraan bermotor.

Aturan telah resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu. Polri akan melakukan sosialisasi selama enam bulan sejak terbitnya aturan. Dengan demikian, sistem tilang anyar menggunakan poin itu bisa dipastikan akan berlaku tidak lama lagi.

Di dalam Perpol 5/2021, tertulis bahwa Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan

Selanjutnya apabila pengendara kendaraan bermotor hendak mendapatkan SIM kembali harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sedangkan pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila pengadilan memutuskan memberikan batas waktu penabutan SIM, pengendara yang terjerat akumulasi tilang sistem poin itu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Poin Pelanggaran Aturan

1 Poin

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

3 Poin

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

5 Poin

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B

Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

5 Poin

  • Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
  • Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.

10 Poin

  • Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor.
  • Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
  • Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

12 Poin

  • Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
  • Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    View all posts
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Upacara HUT RI

Upacara HUT RI ke-79 RI Akan Digelar di Istana Merdeka dan IKN Nusantara, Ini Cara Daftarnya!

6 August 2024
Korlantas Polri Gandeng Silancar dalam Pelatihan Kendaraan Pengawalan R4 Baterai

Akurasi Data Patroli Naik Kelas! Silancar Tawarkan Laporan Check Point Korlantas Polri dalam Empat Format Lengkap

0
Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 January 2026
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

21 January 2026
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

19 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026

Recommended

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 January 2026
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

21 January 2026
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

19 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In