• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
12 Juli 2021
in Pembangunan
0 0
0
Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.com – Berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung hingga saat ini.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan menghentikan penularan Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia.

Selama PPKM Darurat dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi secara ketat.

Di tengah pelaksanaan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah melakukan revisi sejumlah aturannya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Minggu (11/7/2021), berikut adalah rincian aturan baru PPKM Darurat:

1. Sektor perkantoran

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk semua karyawan.

Perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Sementara itu, sektor kritikal diizinkan untuk WFO 100 persen dengan protocol kesehatan yang ketat.

Pemerintah pun melakukan penyempurnaan terkait ketentuan tersebut. Aturan tentang sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih rinci.

Penyempurnaan aturan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.

Berikut rinciannya: Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

 

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    Lihat semua pos

Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Gelar Vaksinasi Massal di Kota Tua, TNI-Polri Targetkan 2.000 Orang Per Hari

Gelar Vaksinasi Massal di Kota Tua, TNI-Polri Targetkan 2.000 Orang Per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Baju Adat Papua

Exploring the Charm of Papua’s Traditional Clothing: A Captivating and Meaningful Cultural Heritage

1 Agustus 2024

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

9 Juli 2025

Panduan SSCASN 2024 Proses Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Efisien

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia: Hierarki, Tugas, dan Proses Kenaikan

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia Struktur, Simbol, dan Mekanisme Kenaikan

9 Juli 2025

Recommended

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

9 Juli 2025

Panduan SSCASN 2024 Proses Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Efisien

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia: Hierarki, Tugas, dan Proses Kenaikan

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia Struktur, Simbol, dan Mekanisme Kenaikan

9 Juli 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In