• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, December 7, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Warga Berita Nasional

Cara Perpanjang SIM Online, Tahapan, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
16 July 2021
in Berita Nasional
0 0
0
Cara Perpanjang SIM Online, Tahapan, Syarat Dokumen, dan Biayanya
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KOMPAS.com – Perpanjang SIM online kini sudah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang disediakan Polri. Dokumen syarat perpanjang SIM juga bisa diunggah secara daring melalui aplikasi dan tersistem.

Dengan layanan perpanjang SIM online, masyarakat tak perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili, karena syarat perpanjang SIM sudah masuk ke sistem pendaftaran. Selain itu, biaya perpanjang SIM juga bisa ditransfer via bank.

Layanan perpanjang SIM online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.

Disebutkan bahwa perpanjang SIM online dan unggah dokumen syarat perpanjang SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Sebagai catatan, apabila SIM yang sudah habis masa berlaku, maka dalam aturan terbaru tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan pembuatan SIM baru.

Perpanjang SIM online bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, baik melalio Play Store Android maupun iOS.

Setelah terinstal, pemohon perpanjang SIM online diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi memasukan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP.

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.

Sebelum memulai tahapan perpanjang SIM online, pemohon bisa melengkapi syarat perpanjang SIM yang akan diunggah. Berikut dokumen syarat perpanjang SIM via daring:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM yang masih berlaku
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Foto hasil pemeriksaan kesehatan
  • Foto hasil pemeriksaan psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang biru, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan.

Untuk dokumen tes kesehatan dan psikotes, pemohon perpanjang SIM online bisa juga bisa mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.

Jika proses pendaftaran sudah selesai dan dokumen syarat perpanjang SIM sudah terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM online di menu SINAR.

Berikut tahapan perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas:

  • Pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut
  • Pilih menu perpanjangan SIM
  • Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  • Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  • Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
  • Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjang SIM online

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.

 

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    View all posts
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Kapolri Optimistis Target Membentuk Herd Immunity Segera Terwujud

Kapolri Optimistis Target Membentuk Herd Immunity Segera Terwujud

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
banjir-bali-tewaskan-2-warga-1757479035635_169

Banjir Surut di Bali, Dampak Parah Hantam Sektor Pariwisata

0
Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

30 November 2025
operasi zebra 2025

Hari Ke-13 Operasi Zebra 2025: Konsistensi dan Peningkatan Kinerja Nasional Menuju Penutupan

30 November 2025
operasi zebra 2025

Konsep Otomatis

30 November 2025
Operasi Zebra 2025 Hari ke-12 Tampilkan Peningkatan Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

Operasi Zebra 2025 Hari ke-12 Tampilkan Peningkatan Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

29 November 2025

Recommended

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

30 November 2025
operasi zebra 2025

Hari Ke-13 Operasi Zebra 2025: Konsistensi dan Peningkatan Kinerja Nasional Menuju Penutupan

30 November 2025
operasi zebra 2025

Konsep Otomatis

30 November 2025
Operasi Zebra 2025 Hari ke-12 Tampilkan Peningkatan Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

Operasi Zebra 2025 Hari ke-12 Tampilkan Peningkatan Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

29 November 2025
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In