Pos penyekatan saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan kembali diaktifkan. Kebijakan itu diambil Polri sejalan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada waktu tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah lonjakan Covid-19.
“Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Sumber: inews.id