• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
24 November 2021
in jaga negeri
0 0
0
Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Polri ikut buka suara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aturan itu tidak menganggu kinerja penyidikan. Dedi mengatakan bahwa Polri akan mengikuti prosedur yang ada terkait pemanggilan prajurit TNI.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dedi juga menjelaskan bahwa penyidik berprinsip harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum. Penyidik juga harus menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Yang berlaku asas equality before the law,” ucapnya.

Sebelumnya, eks Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum sebelum memasuki masa pensiun. Surat telegram tersebut mengatur mekanisme pemanggilan anggota TNI oleh Polri, Kejaksaan dan KPK.

Seperti yang diunggah akun Instagram @marinir_tni_al pada Senin (22/11/2021) kemarin, surat telegram itu dikeluarkan pada 5 November 2021.

Dasar dari dikeluarkannya surat telegram tersebut ialah karena adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Panglima TNI mengatur sejumlah ketentuan supaya menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.

Ketentuan pemanggilan yang dimaksud yakni:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga: Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

Sumber : Suara

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    Lihat semua pos

Tags: Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNIPolri Ikut Prosedur yang Ada
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa

Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Baju Adat Papua

Exploring the Charm of Papua’s Traditional Clothing: A Captivating and Meaningful Cultural Heritage

1 Agustus 2024
Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

15 Juni 2025
Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Warga yang Merokok Sembarangan

13 Juni 2025
Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

26 Mei 2025
Waspadai Kekurangan Vitamin D dengan Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

Waspadai Kekurangan Vitamin D: Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

23 Mei 2025

Recommended

Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

15 Juni 2025
Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta Terapkan Denda Rp 250.000 bagi Warga yang Merokok Sembarangan

13 Juni 2025
Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

Warga Indonesia Jadi Pengguna Internet via Ponsel Terbanyak di Dunia

26 Mei 2025
Waspadai Kekurangan Vitamin D dengan Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

Waspadai Kekurangan Vitamin D: Gejala Tak Terlihat, Dampak Bisa Serius

23 Mei 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In