• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, January 25, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Warga

MKMK Putuskan Pemberhentian Ketua MK: Berita Terbaru dari Indonesia

Vira Nia by Vira Nia
9 November 2023
in Berita Warga
0 0
0
Putusan MKMK
Share on FacebookShare on Twitter

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11). Putusan ini dibacakan setelah MKMK merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat pekan lalu. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dengan pembuktian ini, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Poin Penting:

  • MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
  • Penentuan pemberhentian didasarkan pada pelanggaran berat Anwar Usman terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
  • MKMK merampungkan proses pemeriksaan dan pembacaan putusan pada Selasa, 7 November.
  • Putusan MKMK mengenai pemberhentian Anwar Usman merupakan berita terbaru dari Indonesia.
  • Pemberhentian ini terkait dengan putusan kasus batas usia calon presiden.

Anwar Usman Tidak Berhak Mencalonkan Diri

Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, telah dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya dalam putusan kasus batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Perlu diketahui bahwa putusan ini tidak berlaku untuk perkara yang menuai polemik, yaitu “perkara 90” yang diputuskan oleh Anwar Usman mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun selama bakal calon tersebut berpengalaman sebagai kepala daerah.

Anwar Usman Tidak Berhak Mencalonkan Diri

Menurut ketentuan yang berlaku, Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau menduduki jabatan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir. Hal ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan putusan kasus batas usia calon presiden. Oleh karena itu, dia tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi,” ujar juru bicara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini tidak berdampak pada “perkara 90” yang menentukan syarat calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman sebagai kepala daerah.

Tanggapan dan Kritik terhadap Putusan MKMK

Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK telah mendapatkan berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak. Para pakar hukum seperti Profesor Susi Dwi Harijanti dan Arief Maulana, serta tokoh masyarakat Mahfud Md, telah mengeluarkan pendapat mereka terkait putusan ini.

Profesor Susi Dwi Harijanti berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri sebagai hakim MK setelah putusan MKMK. Menurutnya, tindakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga pengunduran diri seharusnya menjadi langkah yang tepat.

Arief Maulana, kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, mengkritik putusan MKMK yang ia anggap tidak sesuai harapan. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya lebih progresif dalam menangani kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Di sisi lain, Mahfud Md memberikan tanggapan positif terhadap putusan MKMK. Ia mengapresiasi langkah MKMK dalam menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman dan membanggakan MK sebagai penjaga konstitusi. Mahfud Md juga menegaskan bahwa putusan MKMK tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dugaan Kebohongan Anwar Usman dan Pelanggaran Etik Lainnya

Terungkap dugaan kebohongan Anwar Usman terkait ketidakhadirannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang menentukan putusan perkara batas usia capres-cawapres. Hal ini menjadi salah satu pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, MKMK juga menemukan bahwa seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup dan praktik pelanggaran berbenturan kepentingan.

Pada putusan MK, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait dengan putusan kasus batas usia calon presiden. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Seluruh hakim konstitusi juga dikenakan sanksi teguran lisan atas pelanggaran yang dilakukan.

Dugaan kebohongan Anwar Usman dan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi ini merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Putusan MKMK menjadi bukti adanya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga integritas sebagai penegak konstitusi.

Author

  • Vira Nia
    Vira Nia

    View all posts
Vira Nia

Vira Nia

Next Post
Laporan Terkini: Warga Gaza Mengungsi Akibat Konflik

Laporan Terkini: Warga Gaza Mengungsi Akibat Konflik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Upacara HUT RI

Upacara HUT RI ke-79 RI Akan Digelar di Istana Merdeka dan IKN Nusantara, Ini Cara Daftarnya!

6 August 2024
Korlantas Polri Gandeng Silancar dalam Pelatihan Kendaraan Pengawalan R4 Baterai

Akurasi Data Patroli Naik Kelas! Silancar Tawarkan Laporan Check Point Korlantas Polri dalam Empat Format Lengkap

0
Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 January 2026
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

21 January 2026
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

19 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026

Recommended

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 January 2026
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

21 January 2026
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

19 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In