MikulNews.com – Bagi masyarakat yang merencanakan mudik, perhatian terhadap kebijakan pengaturan lalu lintas menjadi krusial dalam periode mudik 2024. Tahun ini, pemerintah telah mengimplementasikan serangkaian kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan arus pemudik yang diperkirakan mencapai 71% populasi Indonesia atau setara dengan 193 juta orang.
Dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah merancang berbagai strategi pengaturan lalu lintas. Langkah-langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan, “Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.”
Penerapan kebijakan satu arah (one way) akan diterapkan pada sejumlah ruas tol, di antaranya ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dan Jalan Tol Semarang – Batang. Untuk arus mudik, penerapan sistem ini akan berlangsung dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan untuk arus balik, kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Selain itu, penerapan sistem lajur pasang surut (contra flow) akan diberlakukan pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali). Untuk arus mudik, kebijakan ini berlaku mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara untuk arus balik, penerapan sistem ini akan berlangsung mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Tak ketinggalan, penerapan sistem ganjil-genap juga menjadi salah satu strategi pengaturan lalu lintas. Pada arus mudik, kendaraan dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya. Kebijakan ini berlangsung mulai Jumat, 5 April 2024 hingga Selasa, 9 April 2024, serta pada arus balik berlangsung mulai Jumat, 12 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024.
Hendro menambahkan, “Adapun saat pemberlakuan sistem satu arah pada ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan ketika arus mudik dan balik kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan yang menuju arah Jakarta ataupun Semarang dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.”
Meski demikian, kebijakan sistem ganjil-genap memiliki pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, seperti kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.
Diharapkan dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, pemudik dapat menjalani perjalanan dengan lebih lancar dan aman tanpa terjebak kemacetan yang parah. Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan mereka.
Baca juga: Intip Daftar 20 PTN Terfavorit dalam SNBP 2024!
Sumber: CNBC.