Mikulnews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginstruksikan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga pasokan LPG 3 kilogram agar tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak serta memastikan harga jual sesuai aturan. “Pengecer akan dijadikan pangkalan resmi per 1 Februari 2025,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan merapikan distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan masyarakat,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo juga memastikan bahwa pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 kilogram. Jika ditemukan harga yang lebih mahal di pasaran, hal itu kemungkinan besar disebabkan pembelian di luar pangkalan resmi.
Kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyebut larangan bagi pengecer dapat mematikan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kilogram. “Larangan ini membuat mereka kehilangan pendapatan dan terancam jatuh ke dalam kemiskinan,” ujarnya pada Ahad (2/2/2025).
Fahmy menambahkan bahwa modal yang besar untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina sulit dijangkau oleh pengusaha kecil. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat kecil.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram, namun pemerintah menerapkan pembatasan pembelian untuk mencegah penimbunan. “Jika biasanya sebuah rumah tangga membeli 10 tabung per bulan dan tiba-tiba membeli 30 tabung, tentu akan ada pembatasan,” katanya.
Menurut Bahlil, subsidi LPG yang mencapai Rp80 triliun per tahun harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan industri atau pihak yang tidak berhak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengakui adanya kelangkaan di beberapa wilayah. Hal ini disebabkan oleh pengurangan kuota elpiji bersubsidi pada 2025. Kuota elpiji subsidi untuk Jakarta tahun ini tercatat sebesar 407.555 metrik ton, lebih kecil dari realisasi penyaluran pada 2024 yang mencapai 414.134 metrik ton.
Faktor lain yang turut mempengaruhi distribusi adalah jadwal distribusi yang harus disesuaikan dengan libur nasional.
Untuk memastikan pendistribusian yang lebih terkontrol, Pertamina telah menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram dengan KTP sejak 2023. Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian.
Data pembeli akan dicatat dalam server Pertamina untuk memantau distribusi LPG bersubsidi. Pendaftaran dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis web.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, serta nelayan dan petani yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketepatan distribusi subsidi LPG dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang berhak.