Mikulnews.com – Harga tiket pesawat domestik dipastikan turun sebesar 14 persen selama periode mudik Lebaran 2025. Pemerintah secara resmi memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk setiap pembelian tiket, guna meringankan beban masyarakat yang akan pulang kampung.
Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli dalam rentang waktu 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan Idulfitri di kampung halaman mereka.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan biaya operasional penerbangan. Selain insentif pajak, pemerintah juga berhasil mengurangi harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia.
“Dengan tambahan insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa mengalami penurunan hingga 13-14 persen,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
AHY menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung tradisi mudik masyarakat. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak orang dapat pulang kampung tanpa terbebani oleh biaya perjalanan yang tinggi.
Konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif PPN tiket pesawat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian PPN tiket pesawat ekonomi domestik untuk perjalanan selama periode mudik Lebaran.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sedangkan 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Pemberlakuan PMK ini efektif mulai 1 Maret 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor penerbangan di tengah meningkatnya mobilitas selama musim liburan Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi kebijakan ini agar implementasinya berjalan dengan baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap peningkatan jumlah penumpang selama periode mudik dapat terakomodasi dengan baik tanpa lonjakan harga tiket yang signifikan.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, terutama calon pemudik yang merasa terbantu dengan adanya pengurangan harga tiket pesawat. Dengan harga yang lebih terjangkau, mereka dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga tanpa harus menghadapi kendala biaya perjalanan yang tinggi.
Langkah pemerintah dalam memberikan insentif ini menjadi bukti komitmen dalam mendukung tradisi mudik serta meringankan beban ekonomi masyarakat. Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan lebih terjangkau bagi seluruh masyarakat.