Site icon Mikulnews.com

Tiga Polisi Jaga Tahanan di Polda Jateng Ditahan Akibat Dugaan Pungli

Tiga Polisi Jaga Tahanan di Polda Jateng Ditahan Akibat Dugaan Pungli

Tiga Polisi Jaga Tahanan di Polda Jateng Ditahan Akibat Dugaan Pungli

Mikulnews.com – Tiga anggota kepolisian yang bertugas sebagai petugas jaga tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Tengah resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan tahanan yang mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang mantan tahanan.

Ketiga personel yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Ketiganya merupakan bintara yang berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.

“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (14/4/2025).

Sebagai bentuk penindakan awal, ketiganya saat ini telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari ke depan. Selanjutnya, mereka dijadwalkan mengikuti proses sidang disiplin guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan.

Tidak hanya itu, ketiga anggota tersebut juga dimutasi dari posisi semula di Dit Tahti ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas proses penegakan disiplin.

Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Polda Jateng merupakan respons atas viralnya video pengakuan seorang mantan tahanan. Dalam video tersebut, mantan tahanan menyebut adanya praktik pungli di dalam Rutan Polda Jateng dengan besaran uang yang bervariasi. Nominal yang diminta berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Beberapa bentuk layanan tersebut antara lain penggunaan telepon seluler di dalam ruang tahanan hingga izin keluar tahanan di waktu-waktu tertentu, tanpa melalui prosedur resmi. Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan mencederai integritas institusi kepolisian.

“Kami dapati di dalam ada transaksional, seperti pindah ke kamar satu ke kamar lain, layanan fasilitas handphone. Betul tidak terbantahkan lagi,” tambah Kabid Humas.

Polda Jateng menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan terhadap tahanan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih institusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat maupun mantan tahanan yang merasa menjadi korban praktik pungli untuk menyampaikan laporan. Saluran pengaduan dibuka sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen reformasi internal.

Dengan mencuatnya kasus ini, Polda Jateng diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di rutan dan memastikan SOP dijalankan secara konsisten. Penegakan aturan secara adil dan transparan menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

Author

Exit mobile version