Mikulnews.com – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang berbasis di Qatar mengeluarkan fatwa terkait konflik yang terus berlanjut di wilayah Palestina. Dalam fatwa tersebut, IUMS menyerukan boikot menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan asal Israel serta entitas dari negara-negara yang mendukung kebijakan Israel, termasuk dalam penyediaan senjata.
Fatwa ini mencakup 15 poin, dengan tiga poin utama yang menekankan pentingnya aksi boikot secara global. Pertama, IUMS mendorong pemutusan total hubungan dengan seluruh entitas Israel, baik dalam ranah politik, ekonomi, budaya, maupun akademik. Kedua, fatwa tersebut menuntut penghentian kerja sama dengan perusahaan yang terlibat langsung dalam aktivitas pendudukan di wilayah Palestina. Ketiga, seruan diperluas ke arah boikot terhadap perusahaan yang berasal dari negara pendukung kebijakan Israel.
“Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” demikian bunyi fatwa tersebut dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (10/9/2025).
Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi, juga menegaskan perlunya tindakan kolektif dari umat Islam dalam aspek militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan agresi yang disebut sebagai tindakan genosida oleh Israel terhadap warga Gaza.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul meningkatnya intensitas serangan Israel sejak 18 Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, lebih dari 1.400 warga sipil di Gaza dilaporkan meninggal dunia, termasuk di antaranya anak-anak. Total korban dalam 18 bulan terakhir telah melampaui angka 50 ribu jiwa.
“Demi amanah yang diberikan Tuhan kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS memutuskan sejumlah langkah penting terkait agresi yang tengah berlangsung,” kata Qaradaghi dalam pernyataan resminya.
Di tingkat nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan terhadap fatwa yang dikeluarkan IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa seruan tersebut selaras dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa MUI sebelumnya juga menegaskan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina serta boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan kepentingan Israel.
“Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan gerakan Zionisme,” ujar Sudarnoto.
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) turut merespons dengan mengumumkan daftar 25 merek internasional yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi Israel. Produk-produk dalam daftar tersebut mencakup berbagai kategori, seperti minuman kemasan, makanan ringan, bumbu masak, perlengkapan rumah tangga, dan produk perawatan tubuh.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin, mengungkapkan bahwa daftar tersebut disusun berdasarkan hasil riset internal dan kolaborasi dengan sejumlah pihak. Ia menyebut boikot sebagai langkah nyata untuk mengurangi pendanaan terhadap pendudukan dan kekerasan di Palestina.
“Perusahaan-perusahaan ini memiliki kontribusi terhadap ekonomi Israel atau negara yang secara aktif mendukungnya. Boikot menjadi langkah minimal untuk memutus rantai pendanaan kepada pihak Zionis,” tegas Irkham.
PMII menginformasikan bahwa daftar produk terkait dapat diakses melalui kanal media sosial resmi mereka, termasuk Instagram.