Mikulnews.com – Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kini memunculkan polemik baru. Pada Selasa (29/4/2025), tim kuasa hukum Paula resmi mengajukan protes ke Dewan Pers terkait pemberitaan sejumlah media yang dianggap menyebarkan informasi medis pribadi kliennya secara tidak etis.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pengacara Paula, Erwin Natosmal, menegaskan bahwa terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah persoalan publikasi data pribadi yang bersifat sensitif, terutama yang berkaitan dengan rekam medis.
“Kami ingin mengangkat isu penting tentang perlindungan informasi pribadi, khususnya rekam medis, yang seharusnya dijaga kerahasiaannya oleh media,” ujar Erwin kepada awak media usai pertemuan.
Ia datang didampingi oleh sesama anggota tim hukum, Ainul Yaqin. Keduanya mengungkapkan kekecewaan terhadap sejumlah media yang dinilai tidak berhati-hati dalam mempublikasikan informasi pribadi terkait Paula. Menurut mereka, penyebutan kondisi medis seseorang dalam laporan jurnalistik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar privasi.
“Pertanyaannya, apakah sah secara etika menyebutkan rekam medis seseorang dalam berita publik? Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai dasar penghormatan terhadap hak individu,” tambah Erwin.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menerima aduan tim kuasa hukum dan menyatakan kesiapannya untuk memproses laporan jika dilayangkan secara resmi. Bahkan, pihak Dewan menyarankan agar dilakukan pengaduan formal terhadap media-media yang dianggap tidak memenuhi standar perlindungan data sensitif dalam pemberitaannya.
“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan sanksi, tapi lebih kepada mengingatkan kembali pentingnya etika dalam jurnalisme,” ungkap Erwin, menjelaskan bahwa tujuan mereka bukan menghukum media, melainkan mendorong perbaikan standar pemberitaan demi menjaga kredibilitas pers di mata publik.
Dalam kesempatan tersebut, Paula Verhoeven tidak hadir karena alasan jadwal yang tidak memungkinkan. Tim hukum juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai kondisi terkini Paula setelah keluarnya putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Sementara itu, isu tak berdasar mulai beredar luas di media sosial, menyebutkan bahwa Paula diduga mengidap sebuah penyakit bahkan sebelum menikah. Meski demikian, hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak terkait untuk mengklarifikasi rumor tersebut.
Situasi ini menyoroti tantangan baru dalam etika pemberitaan di tengah era digital yang serba cepat dan terbuka. Ketika rumor dan gosip tersebar dengan mudah, profesionalisme jurnalis diuji untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak privasi setiap individu.
Dengan aduan ini, tim kuasa hukum berharap Dewan Pers dapat mengambil langkah bijak guna mengingatkan seluruh media agar tetap menjunjung tinggi etika dan integritas jurnalistik. Apakah hal ini akan memicu langkah korektif dari media bersangkutan, masih menunggu waktu dan proses yang berjalan.