Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik. Penetapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) setelah penyelidikan terkait pemutaran musik tanpa izin di sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali. Kasus ini dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sejak Agustus 2024 dan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Awal Mula Kasus dan Kronologi Penetapan Tersangka
Permasalahan bermula ketika SELMI, mewakili pemilik hak cipta musik, melaporkan penggunaan fonogram atau rekaman lagu secara publik di berbagai outlet mie gacoan di Bali tanpa izin resmi. Sejak 2022, SELMI telah melakukan berbagai upaya pendekatan, mulai dari sosialisasi hingga mediasi, kepada manajemen Mie Gacoan untuk mengurus izin pemanfaatan musik komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, seluruh proses negosiasi tidak membuahkan hasil.
Pada 26 Agustus 2024, SELMI melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Bali setelah mengumpulkan bukti pemutaran musik di salah satu outlet di Teuku Umar. Setelah berlarut-larut dalam tahap penyidikan dan beberapa upaya mediasi yang gagal, akhirnya pada 24 Juni 2025, Direktur PT Mitra Bali Sukses resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
Kerugian Besar Akibat Royalti Tak Terbayar
Kerugian yang dialami para pencipta lagu dan pemilik hak cipta akibat kasus mie gacoan ini tidak dapat dianggap sepele. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti bagi restoran dihitung berdasarkan jumlah kursi per outlet dikali Rp120.000 per tahun dan dikalikan jumlah gerai yang beroperasi.
Dengan puluhan outlet di Bali, estimasi kerugian mencapai angka miliaran rupiah. Nilai tersebut semestinya menjadi hak ekonomi bagi para pencipta lagu, artis pertunjukan, serta produser rekaman yang lagunya diputar secara komersial. Praktik seperti ini, menurut SELMI, harus dihentikan agar pelaku usaha tidak kembali merugikan insan kreatif nasional yang seharusnya mendapatkan kompensasi setimpal dari penggunaan karya mereka.
Dampak Legal terhadap Industri Restoran dan Mie Gacoan
Kasus hukum yang menimpa mie gacoan di Bali memberikan efek jera dan sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor restoran maupun hiburan lain. Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta ini menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan karya cipta untuk tujuan komersial harus tunduk pada regulasi yang berlaku, utamanya kewajiban membayar royalti kepada LMKN. Jika tidak, risiko pidana dan kerugian finansial tentu menanti.
Lebih jauh, kasus ini dapat mendorong perubahan perilaku pengelola bisnis untuk lebih serius menjalankan tata kelola usaha berbasis kepatuhan hukum, sebagai wujud respek pada hak-hak ekonomi pihak ketiga. Bagi Mie Gacoan sendiri, reputasi dan kelangsungan usaha di Bali bisa terancam apabila tidak segera menyelesaikan sengketa ini secara tuntas.
Menuju Penegakan Hak Cipta Lebih Ketat di Sektor Kuliner
Kasus mie gacoan membuktikan bahwa perlindungan hak cipta musik kini sudah masuk perhatian utama aparat penegak hukum di Indonesia. Penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan perusahaan secara langsung menandai babak baru penegakan UU Hak Cipta, khususnya di industri kuliner yang selama ini kerap abai terhadap kewajiban membayar royalti.
Tak hanya menjadi pembelajaran bagi jaringan restoran besar, kasus ini juga memberi edukasi kepada pelaku UKM dan pemilik usaha kecil mengenai pentingnya legalitas penggunaan musik dalam bisnis. Dengan bertambahnya kesadaran hukum, diharapkan ekosistem bisnis dan industri kreatif dapat berkembang secara harmonis dan berkeadilan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut tanggung jawab korporasi terhadap pemilik hak kekayaan intelektual. Peristiwa ini juga membuka ruang diskusi lebih luas soal perlindungan inovasi dan penghormatan terhadap insan kreatif.
Ke depan, pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi yang ada, menerapkan praktik bisnis yang tertib, serta membangun sinergi dengan sektor industri kreatif. Transformasi ini penting agar pertumbuhan ekonomi digital dan sektor makanan-minuman di Indonesia tetap sehat dan inklusif.