Site icon Mikulnews.com

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Kasus Korupsi e-KTP 2025

BANDUNG, MikulNews — Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) setelah menjalani dua pertiga masa hukuman atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pembebasan ini telah disetujui berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, “Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.” Pernyataan ini dikutip dari Kompas.com.

Setya Novanto yang divonis 12,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP ini kini diwajibkan menjalankan pengawasan intensif dari petugas pembebasan bersyarat. Menurut CNN Indonesia, masa pembebasan bersyarat ini berlaku sejak tanggal pembebasan dengan aturan ketat agar yang bersangkutan tidak melanggar hukum selama masa tersebut.

Pemantauan ketat terhadap Setya Novanto dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi tindak pidana dan berupaya reintegrasi ke masyarakat dengan baik. Kasus korupsi e-KTP telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun, dan pembebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Setya Novanto.

Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan mengajukan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung. Keputusan pembebasan bersyarat ini memperhatikan berbagai pertimbangan hukum dan kondisi kesehatan terdakwa.

Dengan pembebasan bersyarat ini, nama Setya Novanto kembali mengisi berita utama terkait hukum dan korupsi di Indonesia, di mana ia tetap menjadi figur kontroversial di mata publik. MikulNews akan terus memantau perkembangan berikutnya terkait status hukum dan aktivitas Setya Novanto pasca pembebasan bersyarat ini.

Author

Exit mobile version