Site icon Mikulnews.com

DPR Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota 2024-2029

JAKARTA, MikulNews — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR periode 2024-2029, meskipun terdapat pemberitaan sebaliknya. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa pendapatan bersih anggota DPR kini mencapai Rp 69 hingga Rp 70 juta per bulan, namun itu bukan karena kenaikan gaji pokok melainkan adanya penambahan tunjangan tertentu.

“Anggota DPR tidak mengalami kenaikan gaji, melainkan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta,” kata Adies Kadir seperti dikutip dari DetikNews. Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang beredar tentang kenaikan gaji hingga Rp 3 juta per hari bagi anggota DPR.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga membantah kabar adanya kenaikan gaji anggota dewan. Ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR saat ini masih sama seperti periode sebelumnya, dengan besaran gaji pokok untuk anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Sementara itu, Ketua DPR mendapat Rp 5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR Rp 4,62 juta per bulan.

Menurut Adies Kadir, total pendapatan anggota DPR yang bisa mencapai Rp 69-70 juta per bulan itu berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya, bukan dari gaji pokok yang mengalami kenaikan. Ia mengatakan, “Pimpinan DPR tidak ada kenaikan gaji anggota, hanya tunjangan perumahan yang diberikan.”

Isu kenaikan gaji DPR kembali menjadi perhatian publik, namun penegasan resmi dari pimpinan DPR menunjukkan bahwa yang terjadi adalah penyesuaian tunjangan dan fasilitas, bukan kenaikan gaji pokok. Hal ini direspons sebagai upaya transparansi dan meluruskan informasi terkait penghasilan para wakil rakyat di tengah masyarakat.

Sampai saat ini, struktur penghasilan anggota DPR masih mengacu pada besaran pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya dengan tambahan tunjangan yang diberikan secara berkala sesuai aturan yang berlaku.

Author

Exit mobile version