JAKARTA, MikulNews — Polisi Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Juang Polri untuk pertama kalinya setelah penetapan resmi pada 21 Agustus 2024. Hari Juang Polri ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/95/I/2024 sebagai momentum refleksi dan penghargaan atas perjuangan institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri yang digelar pada tanggal tersebut.
“Hari Juang Polri menjadi tonggak sejarah perlawanan dan pengabdian Polri kepada bangsa dan negara,” kata Kapolri seperti dilaporkan Tribrata News.
Sejarah Hari Juang Polri menegaskan pentingnya peringatan 21 Agustus sebagai hari memperingati semangat juang dan dedikasi anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peringatan ini menjadi saat yang tepat untuk melakukan refleksi dan meningkatkan profesionalisme Polri ke depan,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim.com.
Penetapan Hari Juang Polri pada 2024 menandai langkah strategis institusi kepolisian untuk memperkuat identitas dan semangat korsa anggota Polri dalam melayani masyarakat secara maksimal.
Dengan adanya Hari Juang Polri, diharapkan seluruh anggota Polri semakin termotivasi untuk mengabdi dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab demi keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.