JAKARTA, MikulNews — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 mendapatkan sejumlah tunjangan yang cukup signifikan, salah satunya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan bahwa tunjangan tersebut menjadi bagian dari pendukung kesejahteraan anggota legislatif selama masa jabatan mereka.
“Tunjangan rumah hingga Rp50 juta diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029,” kata Indra Iskandar, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain tunjangan rumah, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan istri/suami sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, serta uang sidang yang mencapai Rp2 juta per paket.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa meski tunjangan rumah mengalami kenaikan, gaji pokok anggota DPR tetap sebesar Rp7 juta.
Baca Juga : Polemik Pembongkaran Pantai Bingin: Warga Terdampak, Pemerintah Tegas
“Gaji pokok anggota DPR periode 2024-2029 tetap Rp 7 juta, sementara tunjangan perumahan naik menjadi Rp50 juta,” ujar Adies Kadir sebagaimana dilaporkan Detik.com.
Secara keseluruhan, tunjangan anggota DPR mencakup beberapa aspek yang mendukung fungsi legislatif serta kebutuhan pribadi dan keluarga anggota DPR. Peningkatan tunjangan perumahan ini menjadi perhatian publik karena nilai yang cukup besar dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan adanya ketentuan tunjangan yang baru ini, diharapkan anggota DPR dapat lebih fokus menjalankan tugas legislatifnya tanpa terganggu masalah kesejahteraan.
Namun, pembahasan mengenai besaran tunjangan ini terus menjadi bahan diskusi di masyarakat, terutama terkait dengan transparansi dan pemanfaatannya.
Berbagai sumber resmi memastikan bahwa tidak ada perubahan pada gaji pokok, yang hanya bertambah adalah sejumlah tunjangan lain yang berhubungan dengan fasilitas pendukung kerja dan kebutuhan anggota DPR selama menjabat.
Baca Juga : KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Libatkan 100 Agen Travel