JAKARTA, MikulNews — Pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026 yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan skema penggajian ASN sekaligus mendorong efisiensi belanja negara.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya terkait RAPBN 2026, “Kebijakan gaji tunggal harus mampu meningkatkan transparansi dan keadilan di antara ASN di berbagai wilayah,” dikutip dari CNBC Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa sistem ini akan diikuti oleh penyesuaian komponen tunjangan agar jumlah penerimaan ASN tetap kompetitif dan tidak menimbulkan disparitas yang besar antar golongan.
Sebelumnya, skema gaji ASN masih menggunakan beberapa komponen yang berbeda, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang beragam sesuai daerah dan instansi. Dengan adanya gaji tunggal, akan ada satu kesatuan angka penghasilan yang berlaku secara nasional, memudahkan pengelolaan anggaran negara dan transparansi bagi masyarakat.
Namun, perubahan skema penggajian ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN, khususnya soal bagaimana nasib tunjangan yang selama ini menjadi pendukung penghasilan mereka. Ketua Federasi Serikat Pekerja Aparatur Negara (FSPAN) Rudi Hartono menanggapi, “Kami berharap pemerintah memberikan jaminan bahwa penerapan gaji tunggal tidak akan menurunkan total penghasilan ASN,” seperti dilansir dari Kompas.com. Ia menambahkan bahwa dialog intens perlu terus dilakukan agar kebijakan ini tidak merugikan pegawai negeri sipil.
DPR RI melalui Komisi XI juga tengah membahas lebih lanjut mengenai RAPBN 2026, termasuk pembahasan kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Seorang anggota Komisi XI, Siti Nurjanah, mengatakan kepada Tempo, “Pembahasan rantai gaji dan tunjangan ASN harus mempertimbangkan kondisi inflasi dan kebutuhan hidup layak.” Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN tetap menjadi perhatian utama di tengah upaya reformasi pengelolaan keuangan negara.
RAPBN 2026 yang kini dalam tahap pembahasan menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan baru sambil tetap menjaga keseimbangan fiskal negara. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan disiplin keuangan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus didorong oleh pemerintah untuk membangun sistem penggajian ASN yang efisien dan transparan. Kebijakan gaji tunggal diharapkan bisa mulai efektif pada Januari 2026, setelah semua aspek teknis dan regulasi pendukung disiapkan secara menyeluruh.
Dengan demikian, penerapan gaji tunggal ASN dalam RAPBN 2026 menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan negara tanpa mengurangi kesejahteraan para pegawai negeri sipil. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perubahan ini perlu dilakukan secara hati-hati demi manfaat jangka panjang.
Masyarakat dan ASN kini menanti langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan sistem gaji tunggal, agar tidak hanya menyederhanakan penggajian tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Juga penting bahwa kebijakan ini dapat menjaga keadilan dan motivasi kerja ASN di seluruh Indonesia.