Site icon Mikulnews.com

PPPK Paruh Waktu 2025: Rekrutmen Tenaga Honorer Aktif untuk ASN

PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025

JAKARTA, MikulNews — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Rekrutmen ini dibuka mulai tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2025 dan ditujukan khusus untuk tenaga honorer yang aktif, guna mengisi kebutuhan ASN tanpa harus full time.

Tahapan pendaftaran dan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 diawali dengan penetapan kebutuhan oleh KemenPANRB yang dilakukan pada 21-30 Agustus, lalu diperpanjang hingga 4 September. Adapun masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sejak 23 Agustus hingga 15 September 2025, sementara pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilakukan sampai 20 September.

Kepala Biro Humas KemenPANRB, Muhammad Yusuf, mengatakan, “PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi honorer yang benar-benar aktif dan telah terdaftar secara resmi. Ini demi memastikan kualitas pelayanan publik tidak terganggu.” Pernyataan tersebut dikutip dari JPNN, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti semua honorer bisa langsung mendaftar.

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu fokus pada efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya aparatur. “Kursi PPPK Paruh Waktu tidak bisa sembarangan diisi, ini selektif dan hanya untuk mendukung tugas-tugas teknis tertentu,” sebut Yusuf.

Dari data yang dihimpun, sejumlah instansi telah mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Misalnya, Pemkot Pekalongan telah mengusulkan sebanyak 2.375 tenaga honorer yang memenuhi syarat. Hal itu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 sebagai pedoman usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Rp300 Triliun Pajak dari Pengemplang Sawit

Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bekerja sesuai jam yang disepakati tanpa status PNS, sehingga memungkinkan pemerintah mengelola anggaran lebih efektif. Sebanyak 11 instansi pemerintah hingga kini sudah membuka pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, menandakan antusiasme yang cukup tinggi.

Bagi calon pelamar, syarat utamanya adalah honorer yang sudah aktif dan memiliki rekam data jelas di daerah masing-masing. Proses seleksi tetap melalui mekanisme online dan transparan sebagaimana standar penerimaan PPPK yang selama ini berlaku.

Dengan pembukaan rekrutmen ini, pemerintah berharap dapat menekan angka tenaga honorer yang tidak produktif sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. “Kami ingin semua tenaga honorer yang diangkat melalui skema paruh waktu benar-benar memberikan kontribusi maksimal di bidangnya,” kata Yusuf, dikutip dari Suara.com.

PPPK Paruh Waktu 2025 jadi solusi fleksibel dalam memperkuat birokrasi di tengah keterbatasan anggaran, serta memberikan kesempatan bekerja yang lebih luas bagi tenaga honorer profesional.

Dapat dikatakan, pembukaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 adalah langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan pelayanan publik modern serta mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Author

Exit mobile version