JAKARTA, Mikulnews — Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini berada di bawah sorotan utama, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional yang menguraikan mekanisme serta persyaratan esensial yang harus dipenuhi guna mendapatkan NIP bagi para PPPK paruh waktu.
Berdasarkan informasi yang ada, penerbitan NIP bagi PPPK paruh waktu ini diperkirakan akan terealisasi pada bulan September 2025. Jadwal ini bergantung pada selesainya seluruh tahapan pengusulan dan verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan oleh BKN. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 secara spesifik ditujukan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab mengajukan usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.
Tujuan utama dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pelayanan terkait penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di seluruh wilayah Indonesia. Lingkup kajian surat edaran ini mencakup secara rinci persyaratan administrasi dan alur mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu, termasuk salah satu dokumen krusial yang perlu dipersiapkan dalam proses pemberkasan, yaitu Surat Pernyataan 5 Poin.
Dasar hukum yang menguatkan penerbitan surat edaran ini meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang secara khusus membahas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, turut menjadi landasan yuridis dalam penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Untuk memastikan kelancaran dalam proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, BKN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. BKN secara resmi mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat pusat maupun daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap surat edaran ini saat mengajukan usulan NIP PPPK paruh waktu.
Dengan terbitnya panduan ini, diharapkan proses penetapan NIP PPPK paruh waktu akan berjalan dengan lancar dan seragam di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum serta kejelasan status bagi para PPPK paruh waktu. “Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan NIP PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Biro Humas BKN dalam keterangan resminya. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.”
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh BKN mengenai perkembangan penetapan NIP PPPK paruh waktu. Pembaruan terkini akan disampaikan melalui situs web resmi BKN dan kanal media sosial mereka, guna memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

