Site icon Mikulnews.com

Seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara Kini Miliki Pos Bantuan Hukum

Seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara Kini Miliki Pos Bantuan Hukum

Seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara Kini Miliki Pos Bantuan Hukum

Mikulnews.com – Seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara, yang berjumlah 1.185 dan tersebar di 10 kabupaten/kota, kini secara resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kehadiran Posbankum ini menandai langkah besar dalam memperluas akses terhadap keadilan hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus menggenapi jumlah Posbankum secara nasional menjadi 41.652 unit.

Peresmian seluruh Posbankum tersebut berlangsung di Kota Ternate pada Senin (13/10/2025). Acara itu dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta seluruh bupati dan wali kota dari berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ia menilai, capaian tersebut menunjukkan komitmen tinggi daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang merata bagi masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Posbankum di setiap wilayah merupakan langkah strategis dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi hukum, konsultasi, serta penyelesaian sengketa nonlitigasi melalui mediasi. Dengan adanya paralegal dan kepala desa atau lurah sebagai juru damai, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan efisien tanpa harus langsung masuk ke ranah pengadilan.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa program pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN untuk memperluas jangkauan layanan hukum di seluruh Indonesia. Ia menyebutkan, kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan hukum dan keadilan sebagai salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita.

“Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan merupakan hak setiap warga negara. Negara harus hadir dalam memenuhi akses terhadap keadilan, termasuk bagi masyarakat di desa dan daerah terpencil,” ujarnya dalam peresmian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum. Ia berharap, Sherly dapat menjadi teladan dalam memperluas layanan keadilan di Maluku Utara.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sherly menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas inisiatifnya dalam mendorong pembentukan Posbankum di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan dari masyarakat dan lembaga hukum.

Sherly juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan peran sebagai Duta Posbankum. Menurutnya, kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan menjadi simbol bahwa keadilan kini tidak hanya hadir di pusat kota, tetapi juga telah menjangkau hingga pelosok kepulauan dan dusun. “Keadilan kini benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Setelah peresmian, Menteri Hukum bersama rombongan meninjau salah satu Posbankum yang berada di Kota Ternate. Dalam kunjungan itu, ia menilai kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia yang akan memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program ini. Ia menilai, sinergi yang telah terbangun antara pemerintah pusat, daerah, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat sipil harus terus dijaga agar layanan Posbankum dapat berjalan efektif.

“Peresmian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas bagi seluruh warga,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, Maluku Utara kini menjadi salah satu provinsi yang berhasil mewujudkan pemerataan layanan hukum hingga ke tingkat lokal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem keadilan yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Author

Exit mobile version