Site icon Mikulnews.com

Korlantas Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Helm di Cibubur

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadopsi teknologi canggih dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Teknologi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di area dengan mobilitas tinggi.

Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil merekam 30 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran tersebut berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan dalam menggunakan helm berstandar SNI merupakan faktor utama tingginya risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang tidak mengenakan helm sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, menyatakan bahwa pelanggaran dasar keselamatan pengendara sepeda motor masih mendominasi temuan dari pengawasan menggunakan ETLE Drone.

Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis yang menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Dengan teknologi drone, pemantauan pelanggaran berpotensi fatal dapat dilakukan secara luas dan akurat.

Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Cibubur difokuskan pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI sebagai penyebab utama tingginya angka fatalitas kecelakaan.

Pemanfaatan kamera drone beresolusi tinggi memungkinkan identifikasi pelanggaran secara jelas, baik pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm. Rekaman hasil pelanggaran diproses secara objektif melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, menjamin transparansi dan akuntabilitas penindakan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian teknis. Ia memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, dan keabsahan data rekaman yang dievaluasi secara rutin agar penindakan sesuai ketentuan hukum.

Selain penegakan hukum, Kombes Dwi juga menekankan bahwa penekanan pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat agar lebih disiplin dan sadar pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap diutamakan melalui sosialisasi, sejalan dengan prinsip penegakan hukum humanis dan presisi.

Dengan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi yang fokus menindak pelanggaran helm SNI, Korlantas Polri berharap meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka fatalitas kecelakaan, serta membangun budaya berlalu lintas yang aman dan terti

Author

Exit mobile version