Mikulnews.com – Lima anggota jaringan narkoba Bali Nine kembali ke Australia setelah menjalani hampir 20 tahun hukuman di Indonesia. Kepulangan mereka diumumkan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, melalui pernyataan di media sosial pada Minggu (15/12/2024).
“Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” tulis Albanese dalam unggahannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, atas belas kasihnya dalam mengizinkan kepulangan mereka.
Menurut pernyataan resmi pemerintah Australia, lima mantan narapidana ini akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka di negara asal. Langkah ini dianggap penting untuk membantu mereka memulai kembali kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
“Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Australia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Indonesia atas izin yang diberikan atas dasar kemanusiaan. “Penghargaan yang mendalam kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan,” demikian isi pernyataan itu.
Hingga kini, belum ada informasi pasti apakah kelima anggota Bali Nine tersebut akan melanjutkan hukuman penjara di Australia berdasarkan perjanjian bilateral antara kedua negara. Pemerintah Australia masih belum memberikan rincian terkait status hukum mereka setelah kembali ke tanah air.
Kasus Bali Nine bermula pada 2005, ketika sembilan pemuda Australia ditangkap di Bali atas upaya penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke luar negeri. Mereka ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan sebuah hotel di Bali setelah polisi Indonesia mendapatkan informasi dari rekan mereka di Australia.
Kasus ini menjadi sorotan internasional setelah dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015. Eksekusi tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia, termasuk penarikan duta besar Australia dari Jakarta. Namun, hubungan diplomatik kedua negara membaik beberapa minggu kemudian.
Sementara itu, anggota lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pada 2018, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia akibat kanker, sedangkan Renae Lawrence, satu-satunya perempuan dalam kelompok tersebut, mendapatkan keringanan hukuman dan bebas setelah 13 tahun mendekam di penjara.
Kasus ini juga menyoroti hukum narkoba Indonesia yang terkenal ketat. Kebijakan keras terhadap penyelundupan narkoba tersebut menjadi salah satu yang paling ketat di dunia, dengan ancaman hukuman mati bagi pelaku tertentu.
Kembalinya lima anggota Bali Nine ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang pernah memanas di kancah internasional. Meskipun perjalanan mereka telah berakhir di Indonesia, masa depan mereka di Australia masih menjadi tanda tanya besar.
Baca juga: Korlantas Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024 di Libur Nataru