SOLO, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mendukung langkah pemerintah pusat yang akan memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021 ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Kami ikut saja. Setuju malahan (ada pembatasan kegiatan masyarakat),” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, kebijakan yang akan diterapkan pemerintah pusat ini dapat memperkuat pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini juga dilakukan Pemkot Solo. Merujuk pada surat edaran Wali Kota Solo No 067/08 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan poin 5 bahwa jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan gedung pertemuan mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Pembatasan lain juga diterapkan pada acara pertemuan/rapat di hotel, restoran, gedung pertemuan jumlah peserta maksimal 150 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung dan lain-lainnya. “Nanti kita perkuat untuk pembatasan kegiatan masyarakat,” terang pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Solo.
Ahyani mengatakan, masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah. “Kan masih tanggal 11 Januari 2021. Kita masih ada waktu untuk mengoreksi SE (surat edaran) yang sekarang nanti kita sesuaikan. Tidak harus 14 hari. Kalau nanti dari pusat tanggal 11 Januari nanti bisa kita dahului tidak harus 14 hari,” ungkap dia. Disinggung poin pembatasan apa saja yang nantinya akan diterapkan, Ahyani mengatakan masih akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Nanti kita rakorkan hal-hal yang menjadi penyebab utama penularan dari sisi kerumunan yang mana, kemudian dari sisi kegiatan-kegiatan yang mana. Nanti kita kendalikan dari situ,” terangnya. Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021. Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali. “Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021). Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020. Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas. Airlangga juga menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan. “Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan,” tutur dia. Adapun alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. “Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi, mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi,” ucap Airlangga.