NASIONAL

Bareskrim Polri Usut Dugaan Kebocoran Data Pribadi Penduduk dari BPJS Kesehatan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan mengusut dugaan kebocoran data pribadi sekitar 279 juta Penduduk Indonesia.

Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto Kabareskrim mengatakan, sudah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan penting untuk mencari bukti permulaan tindak pidana. Kalau cukup bukti, Bareskrim akan melakukan penyidikan dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Dalam proses pengusutan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Brigjen Pol Slamet Uliandi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bilang, pihaknya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan.

“Pemeriksaan Dirut BPJS Kesehatan sebagai saksi akan dilaksanakan hari Senin (24/5/2021). Kami akan mengklarifikasi sejumlah hal, di antaranya mencari tau siapa yang berwenang mengoperasikan data di BPJS Kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Selain itu, Tim Bareskrim juga akan menerapkan digital forensik untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti-bukti digital terkait kasus kebocoran data.

Sekadar informasi, kasus kebocoran data kembali terungkap di Indonesia.

Tahun lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 dari basis data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan data konsumen e-commerce Tokopedia juga bocor diduga akibat peretasan.

Terkait kasus kebocoran data sekarang, Kemenkominfo sudah memeriksa akun bernama Kotz yang terdeteksi menjual data pribadi di Raid Forums sebuah forum hacker internasional.

Kemudian, Kemenkominfo juga meneliti sampel pribadi masyarakat yang bocor dari tanggal 20 Mei 2021.

Hasilnya, sampel data yang diperjualbelikan identik dengan data BPJS Kesehatan, terdiri dari Nomor Kartu, Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status pembayaran.(rid/frh/ipg)

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.