• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, December 28, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home Pembangunan jaga negeri

Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
3 August 2021
in jaga negeri
0 0
0
Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

“Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8).

Penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

“Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya,” jelas dia

SIM C untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” tutup Yusuf.

Dalam Pasal 3 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

 

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    View all posts
Tags: Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021: Biaya Pembuatan Tetap Sama
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Fokus Keselamatan di Tol, Arteri, dan Kawasan Wisata

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Fokus Keselamatan di Tol, Arteri, dan Kawasan Wisata

27 December 2025
Pujian Wamen PANRB Untuk Kakorlantas Terkait Inovasi Monitoring Nataru

Pujian Wamen PANRB Untuk Kakorlantas Terkait Inovasi Monitoring Nataru

24 December 2025
Ombudsman Harapkan Standar Tinggi Kakorlantas Terus Dipertahankan

Ombudsman Harapkan Standar Tinggi Kakorlantas Terus Dipertahankan

24 December 2025
Kakorlantas Polri

Kapolri Serta Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Berkendara Aman Saat Nataru

24 December 2025

Recommended

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Fokus Keselamatan di Tol, Arteri, dan Kawasan Wisata

27 December 2025
Pujian Wamen PANRB Untuk Kakorlantas Terkait Inovasi Monitoring Nataru

Pujian Wamen PANRB Untuk Kakorlantas Terkait Inovasi Monitoring Nataru

24 December 2025
Ombudsman Harapkan Standar Tinggi Kakorlantas Terus Dipertahankan

Ombudsman Harapkan Standar Tinggi Kakorlantas Terus Dipertahankan

24 December 2025
Kakorlantas Polri

Kapolri Serta Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Berkendara Aman Saat Nataru

24 December 2025
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In