Para Ahli

Tegakkan Hukum, Kapolri Berhasil Amankan Rizieq Shihab dan Proses Peradilannya

Muhammad Rizieq Syihab (MRS), mantan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) yang sudah dibubarkan pemerintah, akhirnya menjalani sidang vonis dalam perkara terakhir dari kasus data swab di RS Ummi, Kamis (24/6/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai MRS terbukti menyebarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi. Majelis hakim menghukum MRS dengan pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun bui. Rangkaian sidang tiga kasus pelanggaran hukum MRS ini memang belum berkekuatan hukum tetap dan MRS langsung menyatakan banding. Proses persidangan yang dikawal dan diamankan dengan baik oleh polisi disertai dengan beberapa drama mulai dari penangkapan beberapa tersangka lainnya dari FPI hingga aksi ratusan pendukungnya. Secara umum, penangkapan hingga selesainya persidangan MRS yang berjalan relative lancar jadi catatan tersendiri bagi korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bagaiman kronologis perkara MRS? Bagaimana polisi mengamankan proses peradilannya? Apakah prosedurnya sudah sesuai hukum?

Jakarta, 26 Juni 2021 – Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda. Kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Untuk kasus kerumunan Petamburan, MRS dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

MRS dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata hakim. Hakim menyatakan MRS bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

MRS mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara ini. Habib Rizieq mengajukan banding pada Rabu (2/6/2021). “Sudah (banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” ujar pengacara MRS, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Sedangkan dalam kasus kerumunan di Megamendung, MRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). MRS dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Penasihat hukum MRS, Aziz Yanuar, menyebut putusan itu sudah sesuai dengan prediksi. Dia senang atas putusan tersebut.

 

Menyerahkan Diri dan Ditahan Polisi

Akhir tahun lalu, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah polisi mengultimatum akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ultimatum penangkapan Habib Rizieq ini diserukan polisi setelah yang diklaim sebagai Imam Besar FPI itu dua kali absen dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

MRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.24 WIB dengan ditemani tim pengacara dan pengurus FPI, salah satunya Munarman. Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil berpelat nomor B-1-FPI. MRS kemudian menyinggung soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan polisi dengan alasan perlu pemulihan. Pada kesempatan panggilan kedua itu Habib Rizieq mengirim tim pengacara untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.”Tapi karena memang Polda Metro jaya meminta lebih cepat lebih baik menurut beliau, saya terima,” kata Habib Rizieq.

Selanjutnya MRS menjalani swab test antigen sebelum menjalani pemeriksaan dan hasilnya nonreaktif. Setelah itu, Habib Rizieq diberikan surat penangkapan hingga kemudian diperiksa sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pentolan FPI itu menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka kasus kerumunan. Hal itu ia katakan untuk merespon kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasusnya tersebut, Sabtu (12/12/2020).

Namun, kini dia datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut MRS telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut. Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Selanjutnya, MRS resmi berstatus tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kepolisian menempatkan MRS di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik memberikan rekomendasi untuk menahan MRS. Argo menyebutkan alasan penyidik dari sisi objektif dan subjektif. “Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan,” papar Argo saat konferensi pers, Minggu dini hari (13/12/2020).

Sebelumnya, Argo menyampaikan penyidik mencecar Rizieq Shihab sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. “Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” ucap dia.

Argo menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mempersilakan MRS mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan. “Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidk membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara,” ucap dia. Polisi terus memantau kondisi kesehatan pemimpin FPI itu yang kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Menyusul Penahanan Para Petinggi FPI

Berikutnya Kejaksaan Agung RI menahan eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis hingga eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar penahanan tersebut. Selain, Sabri Lubis dan Maman, Aziz menyebut ada empat tersangka lainnya yang ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keempatnya yang menyandang status tersangka itu yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus. “Ya benar ditahan, termasuk Habib Hanif Alatas soal kasus tes swab RS Ummi Bogor,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021). Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan MRS ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Eks pentolan FPI itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili dalam persidangan terkait tiga perkara yang menjeratnya.

Ketiga perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Polisi Hanya Mengamankan Sesuai Prosedur Hukum

Dalam hal mengamankan jalannya peradilan MRS, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jalannya persidangan di pengadilan sepenuhnya menjadi tanggung jawab hakim dan pihak kejaksaan. “Jadi manajemen persidangan sudah ada yang bertanggung jawab, di situ ada hakim, ada jaksa. Kalau Polri sifatnya hanya mengamankan bagaimana sidang berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, Polri merespon keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, MRS yang tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021) lalu. Karopenmas Polri mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk. “Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Menurut Karo Penmas, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa. “Kalau tidak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya. Termasuk, kata dia, Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan. “Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi kerumunan massa yang hadir saat persidangan beberapa waktu lalu, sebanyak 1.859 personel gabungan TNI-Polri disiagakan. Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya hanya 659 personel. “Personel 1859, yang awalnya 659. Untuk mencegah kerumunan di masa pandemi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Di luar pengadilan, masih saja ada massa yang hadir. Padahal, polisi sudah melarang siapa pun hadir karena suasana masih pandemi corona dan PPKM. Polisi akan lebih tegas membubarkan kerumunan orang di depan Pengadilan tiap sidang itu digelar. “Sesuai standar prosedur operasional di tengah penegakan protokol kesehatan (dibubarkan),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Selasa, (23/3/2021). Pendukung MRS kerap berkumpul di persidangan yang digelar secara daring itu. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada mantan pemimpin FPI itu.

Melihat perkembangan pengaman sidang MRS ini Polri sudah melakukan tugasnya dengan maksimal dan mengerahkan sejumlah besar personel untuk mengawal jalannya persidangan agar aman dan lancar. Pengamanan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,    sementara untuk urusan pelaksanaan mekanisme persidangan bukan termasuk domain Polri tapi merupakan wewenang pengadilan setempat.

Sedangkan pada sidang putusan vonis terkait kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel untuk mengantisipasi adanya kerumunan simpatisan MRS. “Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021). Yusri menyebut pengamanan yang dilakukan tidak berbeda dengan persidangan sebelumnya.

Seusai sidang, sekitar 150 massa yang diduga simpatisan MRS diamankan pihak kepolisian di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seprti diketahui, MRS menjalani vonis terkait perkara kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. “Mungkin sekitar 150 orang ada (yang diamankan), baik di tiga titik itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021. Erwin mengatakan, ratusan massa itu diamankan dari berbagai lokasi mulai dari kawasan pengadilan hingga saat terjadi bentrokan dengan petugas di fly over Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Ia menambahkan, masa yang diamankannitu didominasi oleh anak-anak dibawah umur. Mereka sendiri saat ini masih dilakukan pemeriksaan.”Karena banyak yang dibawah umur, anak-anak yang di Polda juga kita amankan, sebagian besar itu kita mintai keterangan, tapi ada satu itu yg menonjol itu yg membawa sajam dan ketapel,” ucapnya. Sebelumnya petugas kepolisian sejak pagi melakukan sweping terhadap massa yang diduga simpatisan MRS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lanjutkan Perkara Unlawfull Killing

Selain mengamankan jalannya peradilan MRS, polisi juga disibukkan pula dengan penyidikan tewasnya enam laskar FPI akhir tahun 2020. Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (16/06/ 2021). Salah satunya adalah pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap enam anggota laskar FPI (Front Pembela Islam) yang telah dibubarkan.

Menurutnya, awalnya perkara ini sempat dihentikan karena seluruh korbannya meninggal. Enam laskar itu tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu. Menurut Kapolri, pihaknya akan segera mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk kasus tersebut. Dalam waktu dekat Polri akan mengembalikan berkas unlawful killing yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, karena kasus ini telah bergulir kembali, saat ini posisi perkaranya dalam tahap pertama dan sudah pernah diajukan ke Kejaksaan. Namun, kata dia, Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada Polri untuk dilengkapi. “Ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim kembali ke kejaksaan,” kata Listyo. Menurutnya, kekurangan itu sudah dilengkapi oleh timnya. “Mudah-mudahan pekan ini segera kami kirim ke Kejaksaan,” katanya.

 

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andri Rian Djajadi mengatakan bahwa paling lambat hari Jumat (18/6/2021) akan dilimpahkan kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Sebagai informasi, ada tiga tersangka yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari 2021 lalu. Penyidikan terhadapnya pun dihentikan. Dua tersangka lainnya tak diungkap identitasnya oleh polisi. Namun, para tersangka tak ditahan meskipun dijerat pasal dugaan pembunuhan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. “[Kedua tersangka] tidak ditahan,” lanjut Andi.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki sejumlah alasan subjektif dan objektif untuk dapat melakukan penahanan kepada tersangka. Misalnya, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Atau, penyidik mengkhawatirkan tersangka nantinya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau merusak barang bukti selama proses penyidikan berjalan.

Penetapan tersangka itu terjadi atas desakan publik agar perkara ini kembali dibuka. Dengan dalih para korban meninggal dunia, polisi sempat menutup buku pengusutan perkara ini. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan unlawful killing dalam perkara penembakan enam laskar FPI.

Kapolri Tepis Tuduhan Kriminalisasi Ulama

Tuduhan bahwa polisi mengkriminalisasi ulama adalah sesat. Karena pada penyidikan memang ditemukan banya bukti bahwa yang ditangkap memang melanggar hukum. Bahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD menyanggah tuduhan keji tersebut. Sebab yang ditangkap memang terbukti melanggar hukum. Apalagi ada pernyataan sesat bahwa polisi diminta bertaubat dan akan kena azab karena menangkapi ulama.

Sebagai pribadi polisi yang dikenal dekat dengan ulama, kapolri berharap kesan salah bahwa polisi mengkriminalisasi ulama tidak ada lagi. Kapolri menegaskan bahwa kepolisian bakal lebih membuka ruang komunikasi dalam penyelesain kasus yang menyeret ulama. Tetapi, kata dia, tentunya perlu dibedakan dari masing-masing kasus terkait ada tidaknya unsur tindakan pidana. “Namun demikian kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan bukan karena kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Meski ditahan oleh kepolisian, MRS berterima kasih ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kabareskrim itu dinilai telah memperlakukan dengan baik selama HRS menjalani masa penahanan di Mabes Polri.

“Tidak lupa, saya dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri dan seluruh jajarannya, khususnya segenap pimpinan dan petugas di rutan Mabes Polri, yang selama ini telah memperlakukan kami di rutan Mabes Polri dengan sangat baik, sehingga kami mendapatkan hak-hak kami sebagaimana mestinya, termasuk penjagaan dan pengantaran ke setiap persidangan,” ucap Rizieq saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6/2021).

“Bahkan saya telah diberi kesempatan menyelesaikan program S3 saya, sehingga dapat mengikuti ujian disertasi PhD saya dengan lancar di Rutan Mabes Polri,” imbuhnya. Tak hanya itu, Habib Rizieq juga mengucapkan terima kasih ke jaksa. Dia menegaskan jaksa penuntut umum bukan musuhnya meskipun kerap saling serang di dalam persidangan.

Dari proses kasus pelanggaran pidana oleh MRS dkk tersebut dapat dilihat bahwa kerja polisi di bawah kepemimpinan Kapolri yang sekarang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Bahkan terdakwa MPSsendiri menyatakan terima kasihnya atas perlakukan baik polisi selama penahanan. Kini, kepolisian siap menegakkan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik lainnya tanpa pandang bulu sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku. (EKS/berbagai sumber)

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.