Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, tingkat partisipasi badan publik naik cukup signifikan pada 2020 yaitu 93,1%. Capaian tersebut didapatkan berdasarkan laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1% naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37%, dan tahun 2018 sebesar 62,83%,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara penganugrahan keterbukaan informasi badan publik dalam siaran virtual, Selasa(26/10).
Dia menjelaskan, kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 60 badan publik. Hal ini menunjukkan bahwa target rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) pada 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif terlampaui.
“Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” bebernya.
Hal tersebut menjadi cermin dan membuktikan bahwa lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta pengawalan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan partisipasi masyarakat makin meningkat, serta dalam proses kebijakan publik.
“Di sinilah mekanisme checks and balances terbangun dengan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik guna terciptanya kebijakan yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas,” terang Ma’ruf.
Ma’ruf mengungkapkan, seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik tentu akan semakin tinggi pula literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan pemerintah. Dia pun berharap mampu meminimalkan mispersepsi masyarakat dan mendukung penguatan good government.
“Saya berpesan badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik,” jelasnya.
Sebab itu dia meminta seluruh badan publik harus membuka kritik, saran dam masukan dari masyarakat. Tidak hanya itu dia juga meminta agar menyikapi kritik dengan santun serta beretika.
“Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” pungkasnya.