jaga negeri

PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Jaga Pelabuhan Bakauheni saat Nataru

Jakarta – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya bakal melakukan pengamanan termasuk di Pelabuhan Bakauheni, yang merupakan penghubung Jawa dengan Sumatera, meski tak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 nasional.”Jadi untuk Pos Pam itu ada 67 kita gelar, untuk Pos Pelayanan ada 13 dan 1 Pos Terpadu di Bakauheni,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis (9/12).

Setidaknya akan ada 2.900 personel selama momen Natal dan Tahun Baru 2022 di Lampung. Mereka terdiri dari 1.883 anggota polisi, 202 dari unsur TNI dan sisanya 815 orang dari lembaga lainnya.

“Jadi kami random, kami tidak ada mandatory tapi random check,” ucapnya.

Masyarakat yang berpergian, kata dia, harus membawa surat keterangan jalan dari RW atau RT. Polisi juga aan mengecek surat hasil rapid test antigen bagi pengendara.

Di sejumlah pos pengamanan, Hendro mengatakan bakal ada kegiatan vaksinasi bagi mereka yang belum disuntik vaksin virus corona.

“Di pos- pos yang lain juga nanti kita lihat tensinya, mana yang perlu belum, paling tidak di pos-pos pengamanan Natal kami siapkan,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian sudah memberi arahan agar pengamanan harus dilakukan guna mencegah kerumunan. Polisi juga akan melarang kegiatan perayaan tahun baru.

Itu semua dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus virus corona usai momen Natal dan Tahun Baru 2022.

“Jangan sampai ini kebablasan, terutama ke jalur jalur tempat wisata dan jalur lintas kota,” kata dia.

“Tolong beritahu masyarakat, ini masih pandemi covid, jangan sampai ada gelombang ketiga muncul, kita saling menyadari bersama-sama, kita jaga kesehatan dulu,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pembatalan merujuk pada kondisi pandemi di Indonesia. Menurut Luhut, Indonesia lebih siap mengantisipasi masa libur akhir tahun dari segi tes, telusur, dan vaksinasi.

Meski demikian, sejumlah aturan tetap akan diperketat. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keramaian.

Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta.

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.