Polemik Hukum Terpecahkan: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan Melalui Putusan Praperadilan oleh PN Bandung
Bandung, Jawa Barat – Perkembangan terbaru di tengah gemuruh nyanyian hukum menyajikan titik cerah bagi Pegi Setiawan. Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengambil keputusan yang menentukan dalam kontroversi hukum yang menjeratnya. Dalam putusan praperadilan yang ditetapkan pada Senin (8/7/2024), penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast, mengutarakan sikap pihaknya dalam persangkaan. “”Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadulan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),”” kata Abast, menegaskan komitmen Polda Jabar dalam mengikuti putusan pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, Abast menjelaskan, “”Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS.”” Keterangan ini menunjukkan adherence Polda Jabar terhadap prinsip hukum dan tata kelola keadilan yang berlaku di Indonesia.
Penetapan tersangka batal demi hukum ini bermula dari realitas pembunuhan yang terjadi di Cirebon, yang menyangkut korban bernama Vina dan Eky. Hakim Eman Sulaeman telah menetapkan dengan tegas dalam sembilan poin putusan praperadilan tersebut, mengakhiri kontroversi ini dengan pembebasan semua sangkaan yang sempat terpaku pada nama Pegi Setiawan.
Berikut adalah sembilan poin yang menjadi keputusan hakim praperadilan dalam kasus Pegi Setiawan tersebut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
- Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini tidak saja membebaskan Pegi Setiawan dari tali sangkaan, melainkan juga mengembalikan nama baik dan posisi sosialnya sebagai warga negara. Pembatalan status tersangka Pegi Setiawan ini juga menggugah diskusi lebih luas mengenai pengaruh praperadilan pada kasus pembunuhan serta menggarisbawahi pentingnya prosedur praperadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Polda Jabar telah mengisyaratkan komitmennya untuk mengikuti perintah pengadilan sekaligus memastikan bahwa proses hukum yang adil dan berkeadilan tetap menjadi kobaran semangat dalam setiap penyidikan dan penegakan hukum yang mereka jalankan di masa depan. Akibat putusan praperadilan terhadap penyidikan, kasus ini kini memasuki babak baru dimana asas praduga tak bersalah dijaga sampai proses hukum mencapai keputusan yang final dan mengikat.