Biaya dan prosedur pembuatan serta perpanjangan SIM 2025 telah ditetapkan oleh Polri dan penting untuk diketahui setiap pengendara. Tidak hanya sekadar legalitas, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi standar kompetensi mengemudi, kesehatan jasmani, hingga psikologis. Setiap tahun, kepolisian menetapkan rincian biaya administrasi terbaru untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, yang penting untuk diketahui masyarakat agar bisa menyiapkan dana dan dokumen yang sesuai.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang rincian biaya resmi, syarat terbaru, prosedur pembuatan SIM 2025, serta memahami perbedaan di antara berbagai jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Dengan informasi ini, diharapkan proses pengajuan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.
Jenis dan Golongan SIM
Di Indonesia, terdapat beberapa kategori SIM yang diperuntukkan bagi berbagai jenis kendaraan dan keperluan. Kategori paling umum adalah SIM A untuk pengendara mobil, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM B untuk kendaraan berat. Selain itu, SIM C kini dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C diterbitkan untuk sepeda motor umum dengan kapasitas mesin hingga 250cc, SIM CI berlaku untuk motor 250-500cc (atau kendaraan listrik setara), sedangkan SIM CII untuk motor di atas 500cc. Persyaratan kepemilikan SIM CI adalah telah memegang SIM C minimal satu tahun, sementara untuk SIM CII, harus memiliki SIM CI setidaknya satu tahun.
Pemahaman tentang kategori ini sangat penting agar pemohon tidak salah memilih jenis SIM sesuai kebutuhan kendaraan yang dikendarai.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025
Pemerintah melalui Polri telah menetapkan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada 2025 berdasarkan jenis SIM-nya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM C (motor): Pembuatan baru Rp100.000, perpanjangan Rp75.000
- SIM A (mobil): Pembuatan baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000
- SIM CI dan CII: Pembuatan maupun perpanjangan menyesuaikan, umumnya sedikit lebih tinggi dari SIM C
- SIM B1 dan B2: Untuk kendaraan berat, mulai Rp120.000 untuk pembuatan baru
Biaya di atas semata untuk administrasi di Satpas SIM. Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan jasmani (Rp0–Rp100.000 tergantung lokasi) dan tes psikologi (rata-rata Rp37.500). Pemohon juga wajib menyiapkan dana ekstra jika mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi, terutama jika diwajibkan sertifikasi sekolah mengemudi.
Syarat Administrasi dan Prosedur Pembuatan SIM Baru
Pembuatan SIM baru kini mewajibkan pemohon memenuhi sejumlah syarat administratif sebagai berikut:
- KTP elektronik (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KTP sebanyak beberapa lembar
- Pas foto berwarna latar biru/merah ukuran 3×4 (4 lembar)
- Formulir permohonan (didapat di Satpas SIM)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari klinik/puskesmas yang bekerja sama dengan kepolisian
- Sertifikat lulus sekolah mengemudi yang terakreditasi (khusus SIM A dan C, kini menjadi syarat wajib di banyak daerah)
Setelah syarat lengkap, pemohon mengikuti alur: registrasi administrasi, tes kesehatan dan psikologi, ujian teori, serta ujian praktik. Apabila gagal ujian, pemohon dapat mengulang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk SIM perpanjangan, cukup membawa SIM lama yang masih berlaku dan mengulang tes kesehatan serta administrasi tanpa ujian praktik.
Tips dan Pertimbangan Pengurusan SIM
Selain menyiapkan biaya dan dokumen, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan calon pemilik SIM agar proses berjalan lancar:
- Perhatikan masa berlaku SIM, jangan sampai kedaluwarsa untuk menghindari denda atau pengurusan ulang dari awal
- Ikuti latihan atau kursus mengemudi, terutama jika Anda belum percaya diri untuk tes praktik
- Cek lokasi Satpas SIM atau layanan SIM keliling terdekat agar waktu pengurusan lebih efisien
- Pahami bahwa sertifikat dari sekolah mengemudi menjadi syarat di berbagai daerah sebagai tanggapan atas evaluasi keselamatan berkendara yang dilakukan Polri
Mempersiapkan seluruh syarat dan memenuhi prosedur sesuai aturan terbaru akan mempercepat proses dan mengurangi risiko penolakan.
Mengurus SIM—baik pembuatan baru maupun perpanjangan—di tahun 2025 membutuhkan pemahaman tentang biaya resmi, persyaratan terkini, serta prosedur yang telah disesuaikan dengan regulasi Polri terbaru. Penerapan sertifikat sekolah mengemudi menambah standar kompetensi dan profesionalisme pengendara di Indonesia.
Mempersiapkan dokumen, dana, serta mengikuti seluruh tes yang diwajibkan adalah strategi terbaik agar proses berjalan lancar dan efisien. Dengan mengetahui detail biaya dan syarat administrasi, masyarakat bisa lebih siap dan terhindar dari miskomunikasi saat mengurus SIM. Kepatuhan pada prosedur ini tak hanya memudahkan proses pengajuan, tapi juga berkontribusi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas di Indonesia.