JAKARTA, Mikulnews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang menjadi salah satu tuntutan utama dalam demonstrasi akhir Agustus lalu. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR untuk merevisi draf RUU tersebut.
Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali meminta DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. “Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril di Jakarta, Senin. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera membahas RUU Perampasan Aset dan menyerahkan inisiatif sepenuhnya kepada DPR.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi cara pemerintah dalam meredam kritik masyarakat. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi publik jika serius membahas RUU ini. “Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi,” jelas Wana.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset. Ahmad Doli, Wakil Ketua Baleg DPR, juga menyatakan kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Prolegnas dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026. Pemerintah berharap RUU ini dapat diselesaikan pada tahun mendatang.
ICW juga meminta adanya norma *unexplained wealth* atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah yang ikut dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Norma ini dinilai penting dalam menyasar pejabat publik yang memiliki profil kekayaan tidak sesuai dengan pendapatan yang tercermin dalam LHKPN. Selain itu, ICW mendorong penggunaan UU TPPU bagi pelaku korupsi selagi RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.
Baca juga: Buruh Tuntut Perubahan Kebijakan hingga Pemberantasan Korupsi dalam Aksi di Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berjanji DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP selesai. “Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/9/2025). DPR menjelaskan bahwa aspek-aspek perampasan aset sudah ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP.
Seorang pakar hukum, Henry Indraguna, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi draf RUU Perampasan Aset. Menurutnya, sejumlah pasal dalam draf tersebut perlu diperkuat agar benar-benar menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. “Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun,” katanya.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menutup ruang bagi pelaku korupsi dan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Pengelolaan aset rampasan nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan segera dibahas dan disahkan, mengingat urgensinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan inisiatif dari DPR, diharapkan RUU ini segera terealisasi dan mampu membawa perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.
Masyarakat sipil dan organisasi anti-korupsi terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dicuri.