Site icon InformasiBerita

Anggota DPR Dukung Pemerintah Tetapkan KKB sebagai Teroris

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mendukung penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai pelaku terorisme. “Komisi III mendukung keputusan pemerintah untuk menetapkan KKB itu sebagai pelaku terorisme,” kata Arsul kepada Tempo, Kamis, 29 April 2021.

Arsul mengatakan setidaknya ada dua alasan yang mendasari penetapan ini. Pertama, beberapa waktu belakangan KKB tidak saja menyerang TNI dan Polri, tetapi juga masyarakat sipil.

KKB, kata dia, juga melakukan perbuatan-perbuatan teror terhadap masyarakat sipil biasa yang tidak terkait dengan TNI dan Polri. “Kita sudah sama-sama melihat mereka melakukan penculikan, pembunuhan, perampokan, pembakaran dan perusakan terhadap orang sipil dan aset mereka,” ujar Arsul.

Kedua, Arsul menjelaskan, tindakan kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam UU Terorisme. Beleid ini mendefinisikan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Kalau tidak dikenakan tindakan tersebut sementara kelompok lain dikenakan maka dianggap ada ketidakadilan atau perbedaan perlakuan hukum,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Arsul juga menanggapi kritik dan kekhawatiran masyarakat sipil ihwal potensi kesewenang-wenangan aparat keamanan dengan pelabelan status teroris terhadap kelompok bersenjata di Papua ini. Menurut dia, kesewenang-wenangan bisa terjadi dalam pengenaan status tindak pidana apa pun.

“Soal kesewenang-wenangan itu tidak terkait dengan pengenaan jenis tindak pidananya tapi dengan bagaimana kita bisa berhasil membangun kultur aparatur negara kita untuk tidak sewenang-wenang,” kata dia.

Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021. 

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA


 

 

Lihat Juga

Author

Exit mobile version