KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam pengumuman yang disampaikan Senin (16/8/2021) malam, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 16 Agustus 2021.
Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021:
1. Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang