jaga negeri

Data Diri Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Ini Saran Polri

Jakarta –  Siber Polri memberikan saran terhadap masyarakat yang data dirinya digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Siber Polri menyarankan hal pertama yang harus dilakukan adalah sabar dan hindari emosi. Lalu coba untuk menganalisis data yang digunakan oleh sang peminjam.

“Sabar, jangan emosi tetap tenang sambil menganalisis data Anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam,” cuitnya di akun Twitter @CCICPolri, Rabu (20/10/2021).

Namun, jika data Anda ternyata digunakan oleh sang peminjam, kemungkinan data pribadi Anda bocor. Lalu bagaimana?

Pertama, cek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Kedua, cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.

“Ketiga, cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data Anda,” katanya.

Namun, jika data anda digunakan sebagai kontak terdekat (close contact) oleh peminjam, pertama yang anda harus lakukan adalah menjelaskan soal keberatan. Kedua jangan menghiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan pinjol tersebut.

“Ketiga, jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus,” ujarnya.

Siber Polri mengatakan pinjol ilegal perlu dipahami sebelum masyarakat mengajukan pinjaman. Pasalnya, sudah banyak yang menyesal karena terjerumus dalam masalah hukum karena pinjol ilegal.

“Namun pada beberapa kasus, terdapat juga peristiwa ketika seseorang ditagih pinjol ilegal, tapi dirinya tidak pernah meminjam,” katanya.

Lebih lanjut, Siber Polri tetap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati soal kerahasiaan data diri. Hal itu guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Jika hal tersebut tidak/belum dialami, sobat siber harus tetap menerapkan prinsip hati-hati dan selalu jaga data pribadi kamu agar terhindar dari kejadian yang tak diinginkan,” ujarnya.

(azh/dnu)

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.