Site icon InformasiBerita

Densus 88 Tangkap Pesilat Berprestasi di Kalsel Diduga Terkait Terorisme

JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri menangkap MNR (22) seorang Pesilat yang disebut memiliki banyak prestasi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pihaknya mendapatkan alat bukti yang kuat terkait dengan penangkapan Pesilat tersebut.

“Benar (MNR ditangkap Densus). Yang jadi dasar adalah alat bukti yang didapat dari penyidikan,” kata Ramadhan saat dikofirmasi, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Baca juga:  Detik-Detik Penggerebekan Dua Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Sampit

Sementara itu, Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyebut bahwa, bukti yang dimiliki pihaknya untuk menangkap MNR berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.

“Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi,” ujar Aswin dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: 3 Terduga Teroris di Jateng Kelompok Jamaah Islamiyah

Sebelumnya, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Jasa Raharja Kerja Sama dengan Korlantas Polri Hadirkan ETLE dalam Aplikasi JRKu

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Faskes Optimalkan Pelayanan untuk Pasien Kanker

Untuk tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Palangka Raya, Kalteng, disinyalir mereka terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Yang mana 3 orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan terrorisme JAD,” ujar Ramadhan.

Sementara dua terduga teroris yang ditangkap di Kalimantan Selatan merupakan kelompok dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Jaringan JAD,” ucap Ramadhan.

Sedangkan, tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Jateng, diduga terafiliasi dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Author

Exit mobile version