Korupsi Terbongkar, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka oleh KPK!
DAERAH

Ditangkap KPK, Bupati Sidoarjo Terseret Kasus Korupsi!

Mikulnews.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menjelaskan bahwa identitas lengkap tersangka dan peranannya akan diungkap saat kecukupan alat bukti terpenuhi.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada analisis keterangan saksi, termasuk dari para tersangka dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK. Temuan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Ali Fikri menegaskan bahwa meskipun proses penyidikan masih berlangsung, perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik. Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pada tanggal 23 Februari 2024, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), dalam perkara tersebut. Kasus ini diduga bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023, yang kemudian diikuti dengan pemberian insentif kepada pegawai.

Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif dan potongan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan bupati. Besaran potongan berkisar antara 10 hingga 30 persen dari dana insentif yang diterima. Distribusi potongan dana insentif dilakukan secara tunai oleh bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, dengan koordinasi dari Ari Suryono.

Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif sejumlah Rp2,7 miliar dari para pegawai ASN. Saat ini, penyidik KPK masih menyelidiki aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut.

Tersangka Ari Suryono dan Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam gelombang pemberantasan korupsi yang terus menggema, kasus yang melibatkan Bupati Sidoarjo dan pejabat daerahnya menjadi momentum penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Tindakan tegas yang diambil oleh KPK mengirimkan pesan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, bahkan pejabat publik sekalipun. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan jujur. Semua pihak dihimbau untuk bersabar menunggu proses hukum yang berjalan, sambil terus mengawasi dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih adil dan berkualitas.

Baca juga: Diskon Tol 20% Meriahkan Arus Mudik Lebaran 2024!

Sumber: Antaranews.

Author

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.