Home NEGERIKU Dukung aturan pemerintah pusat, Wali Kota Serang: ASN dan masyarakat tidak boleh...

Dukung aturan pemerintah pusat, Wali Kota Serang: ASN dan masyarakat tidak boleh mudik

130
0
ADVERTISEMENT

KedaiPena.ComWali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, jika pihaknya bersama Forkopimda mendukung langkah pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bulan Ramadhan tahun ini dengan melakukan larangan mudik.

“Mengenai larangan mudik Idul Fitri 2021 tanggal 6 sampai 17 Mei. Jadi ASN atau masyarakat tidak boleh mudik,” ucap Syafrudin seusai menghadiri rapat Forkopimda, ditulis Rabu (5/5/2021).

Selain itu dalam rapat tersebut turut membahas terkait pelaksaan shalat Idul Fitri dan pasar jedogan, pihaknya membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid-masjid lingkungan atau kampung.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, kata dia, pelaksaanan salat di Alun-alun Kota Serang ataupun Stadion Maulana Yusuf tidak diselenggarakan.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Agama,” tambahnya.

Sementara pasar jedogan di Royal dan Stadion Maulana Yusuf, Syafrudin mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan adanya penambahan pedagang.

Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan lainnya seperti di Mall Of Serang dan Ramayana, lanjut dia, harus mengikuti protokol kesehatan, dengan membatasi pengunjung maksimal 50 persen.

“Di royal tidak ada penambahan pedagang. Pedagang biasa berjalan seperti biasa tidak tutup,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusna Ramdani menuturkan posko penyekatan akan dimulai dari mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Dan para petugas akan memeriksa setiap kendaraan dengan menayakan tujuan, cek suhu tubuh, dan lainnya.

“Mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, yah sesuai tanggal yang dilarang. Dari pukul 06:00 WIB yah paling telat pukul 08:00 pagi dan malamnya gantian,” ujar Kusna.

Laporan: Muhammad Lutfi

Author

ADVERTISEMENT
Previous articleTugas pengamanan polisi menghadapi aksi-aksi buruh
Next articleAPPI dukung pemerintah larang mudik lebaran 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.