NEGERIKU

Dukung Pemerintah Larang Mudik, Asita: Jika Ada Masyarakat Minta Refund, Kami Bantu

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah menilai wajar kebijakan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021 demi menekan penyebaran virus Covid-19.

Untuk itu, menurutnya Biro Perjalanan Wisata (BPW) juga mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang mudik.

“Larangan mudik menurut kami masih cukup wajar karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya vaksinasi, grafik Covid-19 juga sudah mulai turun. Jadi jangan sampai mobilitas massal pada saat mudik membuat klaster baru atau covid naik lagi,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik, PHRI: Tentu Berat, tetapi Mau Bagaimana Lagi?

Ia melanjutkan, aktivitas pariwisata pada saat mudik Lebaran juga dinilainya tak terlalu signifikan.

Dengan demikian, Budi mengatakan pihaknya memilih mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, di satu sisi pemerintah perlu menyelesaikan program vaksinasi Covid-19.

“Sebab, seperti yang saya katakan sebelumnya. Kunci dari pemulihan pariwisata itu adalah vaksinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah atau tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik.

Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan oleh Asita adalah membantu masyarakat dalam proses refund atau pengembalian biaya.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Siapkan Pencegahan dan Penyekatan

“Jika ada refundrefund yang timbul, Asita akan membantu, selama pembelian melalui BPW anggota Asita,” ucap Budi.

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menyebut, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Ia melanjutkan, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

Baca juga: Menimbang Untung-Rugi Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.