TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan larangan mudik secara nasional pada masa Idul Fitri 2021.
Hal itu sekaligus berujung pada dihentikannya pelayanan angkutan penumpang umum yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara maupun kereta api lintas kota pada 6 – 17 Mei 2021, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2021.
Ketua Umum Indonesian National Ferryowners Association Eddy Oetomo, menyatakan bahwa asosiasi angkutan penyeberangan dapat memaklumi dan mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021.
“Dukungan INFA terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Bude Mona: Kenapa Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Boleh Buka
Menurut Eddy, daripada sekedar mempertahankan target pendapatan usaha yang ingin dicapai pada masa angkutan lebaran ini. Barangkali di dalam kesempatan inilah, para pelaku usaha bidang transportasi, khususnya anggota INFA mengambil peran bela negara guna menekan kemungkinan masifnya penularan Covid 19.
Baca juga: Dewan Pers Yakinkan Pemerintah Segera Bantu Industri Pers yang Terdampak Covid19 kata Agus Sudibyo
“Besarnya risiko yang harus ditanggung masyarakat, bila ke depan terjadi ledakan penderita covid-19 yang dapat bersumber dari kegiatan mudik yang tidak terkendali,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021, pemerintah telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik moda transportasi darat, laut, udara maupun kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Bagi INFA, dalam pengedalian tersebut, angkutan penyeberangan masih dapat beraktifitas, karena masih dapat beroperasi melayani angkutan logistik/barang guna menjaga pasokan barang di berbagai daerah.
“Kami mendukung pengendalian angkutan penyeberangan pada sistem pembelian tiket dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan. ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menghentikan sementara penjualan tiket sistem online pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 yang ada pada empat pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” katanya.
Dengan demikian penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual, yang akan lebih dapat menyeleksi angkutan yang boleh diangkut atau tidak.
“Kami pelaku usaha kapal penyeberangan sudah tinggal menerima hasil seleksi dan pengawasan tersebut dan selanjutnya tinggal melayani penyeberangannya,” ungkapnya.