Beranda

Ini Aturan Lengkap Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa dan Bali, maupun luar Pulau Jawa.

Keputusan itu diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021), kemarin.

Aturan teknis pelaksanaan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 27 dan 28 Tahun 2021. Aturan pertama mengatur PPKM di wilayah Jawa dan Bali, sementara aturan kedua mengatur PPKM di wilayah luar Jawa.angan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021), kemarin.

Berikut ketentuan lengkap yang diatur dalam PPKM level 4 terbaru, seperti dikutip melalui lampiran Inmendagri, Selasa (3/8/2021) :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan

4. Supermarket, pasar rakyat, todo kelontong, dan pasar swalayan yang mensual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operacional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu
setempat.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

10. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

(cha/cha)

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.