Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kabar baik kepada masyarakat di awal tahun 2025. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil sepanjang Triwulan I (Januari-Maret) 2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Jisman dalam pernyataannya yang dirilis Selasa (1/1/2025).
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelanggan listrik nonsubsidi, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha, yang sebelumnya sempat khawatir dengan kemungkinan kenaikan tarif. Stabilitas ini tetap terjaga meskipun evaluasi parameter ekonomi makro mengindikasikan potensi kenaikan tarif berdasarkan data periode Agustus hingga Oktober 2024.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun data ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan untuk penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan hingga setidaknya Maret 2025.
Jisman menjelaskan, keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di awal tahun. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Rincian Tarif Listrik Tetap
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik per kWh pada Triwulan I 2025 adalah sebagai berikut:
- 900 VA-RTM: Rp 1.352,00
- 1.300 VA: Rp 1.444,70
- 2.200 VA: Rp 1.444,70
Pelanggan bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, sementara pelanggan rumah tangga di atas 6.600 VA dan golongan pemerintah tertentu dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Demam Babi Afrika (ASF) Merebak, Ribuan Babi Mati di Indonesia
Sebagai bentuk dukungan tambahan, PLN juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku otomatis untuk periode Januari hingga Februari 2025. Diskon mencakup pelanggan pascabayar dan prabayar, meliputi golongan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Bagi pelanggan pascabayar, potongan langsung diterapkan pada tagihan bulanan. Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon saat pembelian token listrik melalui saluran resmi PLN,” ujar Darmawan.
Kebijakan pemerintah mempertahankan tarif listrik dan memberikan diskon dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi. Para pelaku usaha kecil menengah (UKM) menyambut baik keputusan ini, karena stabilitas tarif listrik membantu menjaga biaya operasional tetap terkendali.
Seorang pemilik usaha katering di Jakarta, Nurhayati, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan ini. “Dengan tarif listrik tetap, kami bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir pengeluaran listrik melonjak,” ungkapnya.
Pemerintah bersama PLN menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Keputusan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan BUMN dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dengan harga token listrik yang stabil dan insentif berupa diskon, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak demi efisiensi energi yang berkelanjutan.