Site icon InformasiBerita

KAI dukung Pemerintah atur perlintasan sebidang Kereta Api

Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan mendukung Pemerintah untuk mengatur perlintasan sebidang dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api.

“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat.

Joni mengatakan, perubahan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Ia menyebut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Baca juga: Menteri PUPR komitmen hilangkan perlintasan sebidang secara bertahap

Baca juga: Kemenhub koordinasi dengan Pemda buat perlintasan tidak sebidang

“Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya,” ujarnya.

Hingga April 2021, KAI mencatat terdapat total 5.797 perlintasan sebidang dimana 4.477 diantaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang. Lalu pada 2021, KAI telah menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang.

“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI,” kata Joni.

Baca juga: Kecepatan bertambah, KAI imbau warga waspada di perlintasan sebidang

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.

Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu. Sedangkan di 2021 ini sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya.

Baca juga: Daop Madiun catat 38 kasus kecelakaan di jalur KA

Baca juga: Tingkatkan keselamatan, KAI Cirebon tutup 14 perlintasan sebidang

Baca juga: KAI Sumut sosialisasikan tertib lalu lintas di perlintasan kereta api

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Author

Exit mobile version