VAKSIN

Kapolda Kalteng Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Tribratanews.polri.go.id- Palangka Raya (ANTARA) – Vaksinasi massal COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah terus dilakukan oleh Polri, pemerintah daerah dan lainnya sebagai upaya percepatan capaian target yang telah ditentukan.

“Target kami di akhir Juni 2021 sesuai target Gubernur Kalteng mencapai 40 persen, sedangkan Agustus insha Allah dengan kolaborasi sejumlah instansi bisa mencapai 70 persen,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo di Palangka Raya, Senin.

Kapolda Kalteng menjelaskan, hanya dengan satu hari vaksinasi massal yang dilaksanakan di Kalteng, diperkirakan empat sampai lima ribu orang berpartisipasi mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam 12 hari tentu capaiannya sudah puluhan ribu masyarakat mengikuti vaksinasi tahap pertama, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kegiatan ini akan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya
Kapolda Kalimantan Tengah menegaskan, untuk mencapai target vaksinasi massal di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila, pihaknya juga mengerahkan jajaran polsek dan polres untuk melakukan jemput bola.

Selain itu juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar dan capaiannya sesuai target.

Kapolda Kalteng menambahkan, vaksinasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tentu halal dan aman. Masyarakat diminta tidak termakan informasi bohong atau negatif yang banyak beredar.
“Vaksin aman dan tidak ada hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Ini salah satu cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kalteng,” tandasnya.

Selain itu,Kapolda Kalimantan Tengah juga diingatkan agar masyarakat senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.

(bb/bq/hy)

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.