• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 5, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Warga

Kasus Kebakaran Gunung Bromo: Ketuk Palu Denda Rp 3,5 Miliar

christine natalia by christine natalia
5 February 2024
in Berita Warga
0 0
0
Kebakaran-gunung-bromo

Vonis Pelaku Kebakaran Gunung Bromo. Sumber: Times Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

MikulNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Waedhana (41). Pada Rabu (31/1/2024), Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar. Hakim Ketua I Made Yuliana menyampaikan putusan tersebut, mengutip dari Antara pada Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan yang lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan batas waktu tujuh hari ke depan bagi pihak JPU. Kuasa hukum terdakwa akan mempertimbangkan apakah mereka akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasmoko, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, keputusan tersebut masih dianggap berat. Ia menambahkan, “Klien kami sama sekali tidak memiliki niatan untuk membakar bukit Teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu.”

Baca juga: Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Kilas Balik Kebakaran Gunung Bromo

Cerita panjang ini bermula pada tanggal 6 September 2023, ketika kebakaran melanda Blok Savana Watangan, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, memaparkan bahwa kebakaran bermula ketika rombongan tim fotografer dan pasangan yang akan menikah melakukan sesi foto pre-wedding dengan menggunakan flare.

Wisnu menjelaskan, “Saat sesi pemotretan, empat flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup.” Flare yang meletup tersebut mengakibatkan percikan api dan menyebar ke rumput kering di savana Bromo dan mengakibatkan insiden kebakaran gunung Bromo.

Petugas TNBTS dengan sigap melaporkan insiden ini ke Polsek Sukapura dan berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan. Andrie, seorang manajer wedding organizer (WO), kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas perizinan masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies yang tidak dimilikinya.

Wisnu menekankan bahwa keputusan hukuman terhadap Andrie menegaskan pentingnya penerapan aturan dan pengawasan terhadap kegiatan di kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian alam. Kejadian ini kembali mencuatkan isu perlindungan lingkungan dan penegakan hukum dalam rangka menjaga keberlanjutan ekosistem alam.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Menjadi Rp5.067.381

Sumber: Kompas

Author

  • christine natalia
    christine natalia

    View all posts
Tags: Andrie WibowoGunung bromokebakaran gunung bromo
christine natalia

christine natalia

Next Post
Generasi Muda Kunci Pemilu Damai 2024. Sumber: Suara Dewata.

Pemilu Damai 2024: Generasi Muda Pilar Demokrasi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 February 2024
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 March 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Tasya Farasya

Isu Perceraian Tasya Farasya Mengemuka Setelah Tujuh Tahun Pernikahan

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Tasya Farasya

Isu Perceraian Tasya Farasya Mengemuka Setelah Tujuh Tahun Pernikahan

15 September 2025

Suntikan Rp 200 Triliun ke Bank, Pemerintah Dorong Kredit Produktif untuk Gairahkan Ekonomi

12 September 2025

Indonesia Memantau Ketat Situasi WNI di Nepal Pasca Gejolak Politik

12 September 2025

Reformasi Birokrasi Dimulai: KemenPAN-RB Luncurkan Inisiatif Baru

12 September 2025

Recommended

Tasya Farasya

Isu Perceraian Tasya Farasya Mengemuka Setelah Tujuh Tahun Pernikahan

15 September 2025

Suntikan Rp 200 Triliun ke Bank, Pemerintah Dorong Kredit Produktif untuk Gairahkan Ekonomi

12 September 2025

Indonesia Memantau Ketat Situasi WNI di Nepal Pasca Gejolak Politik

12 September 2025

Reformasi Birokrasi Dimulai: KemenPAN-RB Luncurkan Inisiatif Baru

12 September 2025
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In