Site icon InformasiBerita

Kasus Kebakaran Gunung Bromo: Ketuk Palu Denda Rp 3,5 Miliar

Kebakaran-gunung-bromo

Vonis Pelaku Kebakaran Gunung Bromo. Sumber: Times Indonesia.

MikulNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Waedhana (41). Pada Rabu (31/1/2024), Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar. Hakim Ketua I Made Yuliana menyampaikan putusan tersebut, mengutip dari Antara pada Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan yang lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan batas waktu tujuh hari ke depan bagi pihak JPU. Kuasa hukum terdakwa akan mempertimbangkan apakah mereka akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasmoko, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, keputusan tersebut masih dianggap berat. Ia menambahkan, “Klien kami sama sekali tidak memiliki niatan untuk membakar bukit Teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu.”

Baca juga: Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Kilas Balik Kebakaran Gunung Bromo

Cerita panjang ini bermula pada tanggal 6 September 2023, ketika kebakaran melanda Blok Savana Watangan, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, memaparkan bahwa kebakaran bermula ketika rombongan tim fotografer dan pasangan yang akan menikah melakukan sesi foto pre-wedding dengan menggunakan flare.

Wisnu menjelaskan, “Saat sesi pemotretan, empat flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup.” Flare yang meletup tersebut mengakibatkan percikan api dan menyebar ke rumput kering di savana Bromo dan mengakibatkan insiden kebakaran gunung Bromo.

Petugas TNBTS dengan sigap melaporkan insiden ini ke Polsek Sukapura dan berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan. Andrie, seorang manajer wedding organizer (WO), kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas perizinan masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies yang tidak dimilikinya.

Wisnu menekankan bahwa keputusan hukuman terhadap Andrie menegaskan pentingnya penerapan aturan dan pengawasan terhadap kegiatan di kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian alam. Kejadian ini kembali mencuatkan isu perlindungan lingkungan dan penegakan hukum dalam rangka menjaga keberlanjutan ekosistem alam.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Menjadi Rp5.067.381

Sumber: Kompas

Author

Exit mobile version