VAKSIN

Komjen Sigit Singgung SIM-STNK Online: Tak Perlu Repot ke Kantor Polisi

Jakarta

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan ini, Komjen Sigit menjelaskan konsep transformasi pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Sigit mengatakan akan ada terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik. Nantinya, pelayanan seperti SIM, STNK, dan BPKB bisa diurus secara online.

“Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian maka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan ter-delivery tanpa harus hadir di pos-pos, yang tentunya di satu sisi mungkin karena jauh, karena kesibukan dan sebagainya,” ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

Komjen Sigit menambahkan, ke depan khususnya pelayanan yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK dan pelayanan terhadap surat hilang, pihaknya akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

“Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya,” ujar Sigit menanggapi pertanyaan Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Bila perlu, lanjut Komjen Sigit, nantinya dipersiapkan delivery system. Dengan begitu, produk pelayanan publik bisa dikirim langsung ke masyarakat. “Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya,” sebut Listyo Sigit Prabowo.

“Intinya bagaimana kemudian kita membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah dan masyarakat tidak perlu repot-repot harus datang ke kantor polisi,” sambungnya.

Komjen Sigit juga mengedepankan teknologi informasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Nantinya, menurut Sigit, petugas polisi lalu lintas tak perlu melakukan tilang. Pelanggar lalu lintas akan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.

“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE,” ujar Komjen Sigit.

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini menurut Sigit bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan pelanggar lalu lintas. Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” ujar Komjen Sigit.

Simak Video “Istana Harap DPR Segera Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.